ERAMADANI.COM, – Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, berdampak terhadap segala barang pribadi yang penting, salah satunya dokumen.
Dilansir dari Kompas.com, arsip keluarga atau dokumen penting lainnya biasanya ikut terdampak akibat bencana alam lainnya.
Nah, tentu kamu ingin semua arsip dokumen pribadi mu tetap aman dan tidak rusak akibat bencana, apalagi itu arsip sangat berharga sekali bagi diri mu.
Lalu bagaimana caranya menangani dokumen yang basah karena banjir agar tak mengalami rusak parah? Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) memberikan sejumlah tips penanganan tersebut.
Kepala Bagian Humas dan TU Pimpinan ANRI Gurandhyka menjelaskan, masyarakat bisa melakukan penanganan sendiri terhadap dokumen-dokumen pentingnya, atau dengan bantuan ANRI.
Penanganan Arsip atau Dokumen
Adapun cara untuk penanganan arsip penting yang terdampak bencana adalah sebagai berikut:
- Pindahkan arsip ke tempat yang kering dan aman
- Bersihkan arsip dari kotoran atau lumpur dengan air bersih atau air hangat
- Semprotkan atau celupkan arsip ke alkohol atau etanol untuk menghindari tumbuhnya jamur dan membunuh bakteri
- Pisahkan lembar per lembar arsip yang lengket
- Keringkan secara alami dengan kipas angin (tidak dijemur atau terkena langsung sinar matahari)
- Lakukan perbaikan arsip (bila perlu)
Selaian itu, ANRI juga membuka layanan gratis untuk restorasi atau perbaikan arsip dengan syarat, pemilik dokumen harus datang langsung ke kantor ANRI pada jam kerja.
Layanan gratis ini khusus diberikan kepada korban banjir. Layanan dibuka di Kantor ANRI Jalan Ampera Raya No.7, RT.3/RW.4, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Arsip yang dapat diperbaiki sepeti Kartu Keluarga, KTP, ijazah, akte perkawinan, akte kelahiran, sertifikat tanah, dan lain sebagainya.
Kategori arsip yang bisa diperbaiki adalah arsip yang basah terkena lumpur, terpotong, atau bolong bisa diperbaiki.
“Terpotong bahkan bolong bisa diperbaiki, tetapi informasinya dalam arsip tidak bisa diperbaiki,” kata Gurandhyka.
Arsip yang dibawa harus arsip asli, bukan fotokopi atau laminating. Ketentuannya, maksimal satu keluarga bisa merestorasi 10 lembar dokumen. Hasil restorasi bisa ditunggu selama beberapa jam. (MYR)