Jakarta, 30 Oktober 2024 – Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2024), menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Aksi ini merupakan buntut dari demonstrasi nasional yang digelar pada 24 Oktober 2024 lalu.
Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyampaikan dua tuntutan utama kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. "Pertama, kami menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen, tanpa mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023," tegas Winarso.
Selain itu, KSPI juga mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Winarso berpendapat bahwa UU Cipta Kerja telah merugikan buruh dan petani, dan perlu dihapuskan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja.
KSPI juga menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk mengeluarkan peraturan daerah yang melarang perusahaan di Jakarta membatasi usia dalam proses rekrutmen karyawan. Menurut Winarso, banyak masyarakat usia produktif yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena terbentur aturan batas usia.
"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di seluruh Indonesia untuk melakukan mogok kerja nasional," ancam Winarso. Ia juga menegaskan bahwa KSPI akan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengabulkan tuntutan kenaikan upah dan pencabutan UU Cipta Kerja.
"Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengarkan tuntutan kami, maka serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang waktunya telah ditentukan oleh pimpinan pusat (tentatif adalah 11-12 November 2024) untuk menghentikan produksi," tegas Winarso.
Aksi demonstrasi buruh ini menunjukkan kekecewaan dan keresahan mereka terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan pekerja. Kenaikan UMP yang minim dan UU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada buruh menjadi isu utama yang mendorong aksi ini.
Desakan buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan UMP yang signifikan menunjukkan bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan masih jauh dari selesai. Ancaman mogok nasional yang dilayangkan oleh KSPI menjadi sinyal kuat bahwa buruh siap untuk mengambil tindakan tegas jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk merespon tuntutan buruh dengan bijak dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Dialog dan negosiasi yang konstruktif antara pemerintah dan serikat buruh menjadi kunci untuk menyelesaikan konflik dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.