ERAMADANI.COM – Bukhori Yusuf, anggota DPR Fraksi PKS, telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI setelah dilaporkan oleh istrinya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, mengkonfirmasi bahwa Bukhori Yusuf telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
Mabruri juga menjelaskan bahwa kasus ini berupa laporan dugaan KDRT dan telah dilaporkan ke partai. Menurutnya, kasus ini merupakan masalah pribadi Bukhori Yusuf dan bukan masalah partai. DPP PKS sedang melakukan proses penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Mabruri menegaskan bahwa PKS tidak mentoleransi pelanggaran disiplin baik dalam hal dugaan pelanggaran etika maupun hukum. Partai sedang mempersiapkan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi Bukhori Yusuf sebagai anggota DPR RI.
Melansir dari liputan6.com, Sebelumnya, Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait KDRT terhadap istrinya yang berinisial M. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum korban, Srimiguna. Pengaduan dilakukan setelah korban melaporkan Bukhori Yusuf ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Srimiguna mengungkapkan bahwa proses penyelidikan di Polrestabes Bandung telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta sejak Mei 2023. Bukti-bukti seperti surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti, dan surat nikah telah disertakan dalam laporan pengaduan ke MKD.
Meskipun korban telah mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kondisi psikis korban masih belum stabil. Srimiguna tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas korban dan peristiwa yang dialaminya, serta dugaan pelanggaran aturan kode etik, karena menunggu proses persidangan MKD DPR RI.
Tim Penasihat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang mewakili korban menyerahkan keputusan laporan pengaduan kepada MKD DPR RI untuk mencari keadilan bagi kliennya.