ERAMADANI.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama SC telah mengajukan gugatan terhadap PT Seminyak Suite Development, perusahaan yang mengelola Anantara Seminyak Hotel Bali.
Gugatan tersebut berkaitan dengan insiden kecelakaan yang dialami oleh SC saat jatuh dari tangga hotel yang kondisinya diklaim tidak layak dan hampir merenggut nyawanya.
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan didaftarkan dengan nomor perkara 405/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL pada tanggal 4 Mei 2023.
Melalui kuasa hukumnya, Hezkiel Paat, SC mengungkapkan bahwa dia terjatuh dari tangga kayu yang lapuk di lantai lima bangunan hotel tersebut hingga ke lantai dasar. Bahkan, menurut Hezkiel, ini bukan kali pertama hotel tersebut diduga melanggar hukum.
“Ikatan batin kita terpaut kuat ketika melihat Anantara Seminyak tetap beroperasi, padahal mereka mengetahui bahwa tangga di lantai lima tidak dalam kondisi yang aman,” ujarnya pada hari Minggu (21/5/2023).
“Dalam keadaan seperti itu, mereka tetap melanjutkan operasional hotel dan mengabaikan bahaya yang dapat mengancam karyawan, warga Bali, serta tamu dari berbagai usia,” tambah Hezkiel.
Melansir dari detik.com, Menurut kuasa hukum Anantara Seminyak, pihak hotel telah mengakui melalui publikasi online bahwa tangga tersebut sudah tidak digunakan selama tiga tahun dan memang dalam kondisi yang buruk, sehingga seharusnya telah diperbaiki.
“Dari pernyataan-pernyataan ini saja, sudah jelas bahwa pihak hotel melakukan kelalaian yang serius,” jelasnya. Namun, alih-alih memperbaiki situasi, pihak hotel justru memperburuk keadaan dengan menuduh SC tanpa dasar. Saat itu, SC sedang dalam proses penyembuhan pasca-kecelakaan. “Ini jelas memutarbalikkan fakta,” tambah Hezkiel.
Hezkiel juga menyayangkan bahwa Anantara Seminyak tidak bertanggung jawab dan malah menyalahkan SC dengan tuduhan bahwa SC memaksa membuka pintu menuju tangga yang rusak. Padahal, pintu yang dimaksud dalam keadaan terbuka dan terdapat pot bunga di dekatnya.
Akibat kejadian tersebut, SC terjatuh dan harus menjalani operasi intensif serta mendapatkan perawatan fisioterapi, termasuk terapi psikologis untuk mengobati berbagai cedera yang dialaminya.
SC juga harus mengonsumsi obat-obatan seperti Fentanyl dan Morfin yang dapat menimbulkan efek kecanduan sebelum menjalani evakuasi medis ke rumah sakit yang dilengkapi dengan mesin MRI untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan.
Perlu diketahui, insiden tersebut terjadi pada Sabtu (4/2/2023) pukul 19.00 Wita. Namun, SC baru mengajukan gugatan ke PN Jaksel dua bulan setelah kejadian tersebut. SC juga melaporkan keluhannya kepada Dinas Pariwisata Bali pada awal April 2023.
Kasus ini menunjukkan bahwa SC menghadapi kondisi yang serius akibat insiden kecelakaan di Anantara Seminyak Hotel Bali. Gugatan yang diajukan bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan tanggung jawab dari pihak hotel terkait dengan kejadian tersebut.