• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
massa

Ratusan Massa Tolak Rapid & Swab Test Sebagai Syarat Administratif. - (Foto: Kompas.com)

BREAKING NEWS! Ratusan Massa Tolak Rapid & Swab Test Sebagai Syarat Administratif

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
337
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Sejumlah massa yang menamakan dirinya Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSA), menyatakan sikapnya untuk menolak rapid dan swab test sebagai syarat kebijakan tatanan kehidupan era baru dan syarat bagi pelaku perjalanan.

Aksi tersebut dilakukan di seputaran Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandhi Denpasar, Bali, pada Ahad (26/07/2020).

Pihak yang tergabung ke dalam MANUSA ini terdiri atas Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali dan Komunitas Bali Tolak Rapid.

Massa mengawali aksinya dengan berkumpul di parkir timur Monumen Bajra Sandi, lalu mereka bergerak sembari bernyanyi meneriakkan tolak rapid dan swab test menuju pintu masuk utama di sebelah selatan Monumen Bajra Sandi.

Dilansir dari Tribunnews.com, di depan pintu masuk utama monumen tersebut, massa aksi melakukan orasi secara bergiliran.

Orasi Massa Aksi Terkait Tolak Rapid & Swab Test Sebagai Syarat Administratif

Korlap aksi, Made Krisna Dinata mengatakan, aksi yang diikuti ratusan peserta ini dilakukan dengan “berolahraga bareng” guna mengkritisi adanya kebijakan rapid dan swab test sebagai syarat administrasi.

“Kita mengedukasi agar masyarakat itu tahu dan juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang menyematkan rapid test dan swab test sebagai syarat administrasi,” kata Krisna Dinata saat ditemui awak media sebelum aksi.

Krisna menyebutkan, ada beberapa dokter, ahli dan rumah sakit yang menjelaskan, bahwa rapid dan swab test tidak berguna dan tidak bisa dijadikan untuk mendeteksi virus.

Dalam pernyataan sikapnya, Krisna mengutip pernyataan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn).

Dinyatakan oleh PDS PatKLIn bahwa pemeriksaan swab tes negatif maupun rapid test non-reaktif tidak menjamin seseorang terpapar Covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat nomor 166/PP-PATKLIN/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 yang disampaikan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Rapid test sangat tidak akurat

Dikutip pula pernyataan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) melalui surat edaran nomor 735/1B1/PP.PERSI.IV/2020 prihal larangan dalam promosi layanan rumah sakit tertanggal 24 April 2020.

Dalam surat edaran itu, PERSI menyampaikan agar tidak menjadikan pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19 sebagai persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh pihak rumah sakit dan biaya pemeriksaannya dibebankan pada pasien.

Menurutnya, hal ini bersifat menyesatkan, memaksa dan melanggar hak-hak pasien. Pihaknya juga mengutip pendapat ahli Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono dalam pemberitaan di media massa.

Pandu menyampaikan bahwa rapid test sangat tidak akurat, tidak bisa mendeteksi Covid-19 dengan baik sehingga hanya membuang-buang uang negara.

Ahli Virologi Indor Cahyono juga menyampaikan bahwa rapid test tergolong tidak akurat karena metode ini hanya digunakan untuk screening awal virus corona saja.

Pakar Biologi Mulekuler Ahmad Utomo juga dikutip dalam pernyataan sikap tersebut yang menyampaikan bahwa rapid test adalah metode yang dinilai kurang efektif dalam membatasi penyebaran Covid-19 karena hanya bisa mendeteksi antibodi.

Kebijakan rapid test dan swab hanya untuk syarat administrasi

Dari berbagai pendapat tersebut, Krisna menuding bahwa kebijakan rapid test dan swab tidak tepat digunakan untuk syarat administrasi, baik itu dalam perjalanan maupun berwirausaha.

Kebijakan yang dimaksud syarat rapid test pada program sertifikasi era baru atau new normal yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali.

Ia juga memaparkan, kebijakan tersebut diawali dengan diterbitkannya surat edaran dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali nomor 443.33/6463/P2P/2020 tentang rapid test bagi pelaku perjalanan.

Kemudian Dinas Pariwisata Provinsi Bali juga mengeluarkan kebijakan rapid test dengan biaya mandiri sebagai salah satu syarat perusahaan pariwisata mendapatkan sertifikasi penerapan protokol kesehatan.

Syarat rapid test ini tertuang dalam surat Dinas Pariwisata Provinsi Bali nomor 556/2782/IV/Dispar tentang sertifikat tatanan kehidupan era baru.

Kebijakan rapid test juga diperkuat oleh Gubernur Bali melalui surat edaran nomor 3355 tahun 2020 tentang tatanan kehidupan era baru tertanggal 5 Juli 2020.

Dalam surat tersebut menyatakan untuk mewajibkan rapid test dilakukan untuk penghuni indekos, vila, kontrakan atau mess.

Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola destinasi wisata, wisata perjalanan, hotel, restoran dan pasar tradisional.

Rapid Test Diklaim Massa Aksi Sebagai Ladang Bisnis

Di sisi lain, pihaknya juga menyatakan bahwa Ombusmand RI memperhatikan diterapkannya rapid test non-reaktif sebagai syarat berpergian telah dijadikan sebagai ladang bisnis.

Ombusmand juga menegaskan swab maupun rapid test jangan dijadikan syarat karena itu merupakan penyalahgunaan.

“Sehingga kebijakan Pemprop Bali yang mewajibkan hasil rapid test dan/atau swab test sebagai syarat administrasi,” tulisnya dalam pernyataan sikap tersebut.

“Yaitu sertifikasi tata kehidupan era baru atau New Normal serta syarat perjalanan, merupakan bentuk bisnis yang berkedok kesehatan,” lanjutnya.

Massa menilai kebijakan yang tepat justru diambil oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur yang menyatakan bahwa masyarakat pengguna jasa transportasi/pelaku perjalanan.

Mereka yang akan melakukan perjalanan darat, laut, maupun udara diperbolehkan melakukan perjalanan.

Tanpa memerlukan dokumen-dokumen terkait dengan kesehatan bebas Covid-19 serta hasil rapid test dan swab.

Pernyataan tersebut terdapat dalam surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor BU550/08/DISHUB/2020 tentang Bebas Dokumen Kesehatan/Bebas Covid-19 Bagi Pelaku Usaha.

“Seharusnya Pemprov Bali menjadikan kebijakan Gubernur NTT sebagai contoh implementasi new normal yang tepat,” ujarnya.

“Bukannya malah membebani rakyat dengan kewajiban yang tidak efektif seperti kebijakan melakukan rapid test,” katanya.

“Sebagai syarat administrasi sertifikasi tatanan kehidupan era baru atau new normal serta syarat perjalanan,” imbuhnya. (MYR)

Tags: BaliBreaking News!Info DenpasarInfo SarbagitaInformasiInformasi COVID-19Informasi Terkini!pemerintah provinsi baliPemprov BaliSwab TestSyarat AdministratifTolak Rapid & Swab Test
Previous Post

Pemprov Bali Apresiasi Bantuan Pemulihan Pariwisata

Next Post

Rombongan Pertama Jemaah Haji Tiba di Mekah

benlaris

benlaris

Next Post
Makah

Rombongan Pertama Jemaah Haji Tiba di Mekah

PPN

Kini Berangkat Umroh Bebas PPN Satu Persen

Terapi Plasma

RS Unud Gunakan Terapi Plasma Untuk Pasien Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.