• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
PPN

Ilustrasi Umroh. - (Foto: Kompas.com)

Kini Berangkat Umroh Bebas PPN Satu Persen

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Saat ini, biaya perjalanan untuk berangkat umroh rencananya akan bebas dari biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak satu persen.

Aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Terkait hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Nizar, dalam rilis yang diterima detikcom pada Senin (27/07/2020).

“Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN satu persen, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah,” tuturnya.

Melansir dari Detik.com, aturan itu menyatakan, umroh termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata.

Menurut Nizar, artinya jemaah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) tidak dikenakan pajak.

Berangkat Umroh Bebas PPN Satu Persen

Hal ini didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.

“Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahallul,” kata Nizar.

PMK Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020. PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Pasal 3 PMK mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN yaitu: jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dari pemerintah dan biro perjalanan wisata.

Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi, jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler, serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh ke Makkah dan Madinah.

Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan

Sedangkan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dari biro perjalanan wisata, meliputi:

  1. Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh ke Kota Makkah dan Kota Madinah
  2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen
  3. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik
  4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu
  5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha
  6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu. (MYR)
Tags: BaliBebas PPNBerangkat UmrohBerangkat Umroh Bebas PPNInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasiInformasi COVID-19Informasi Terkini!PPNUmroh
Previous Post

Rombongan Pertama Jemaah Haji Tiba di Mekah

Next Post

RS Unud Gunakan Terapi Plasma Untuk Pasien Covid-19

benlaris

benlaris

Next Post
Terapi Plasma

RS Unud Gunakan Terapi Plasma Untuk Pasien Covid-19

Istiqlal

Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Iduladha Meski Renovasi Rampung

Kuil Gantung

Uji Nyali Berwisata ke Kuil Gantung di China

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.