ERAMADANI.COM, DENPASAR – Rabu (11/09/2019) sore kemarin, mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) menggelar “Bengkel Anti Korupsi” dengan format diskusi umum dengan puluhan Siswa SMA se-Denpasar dan segenap mahasiswa lintas kampus.
Kegiatan itu dilangsungkan di Taman Internet Fisip, Kampus UNUD Sudirman, Jalan P.B. Sudirman, Denpasar. Bahasan dalam acara tersebut terkait isu RUU KPK dan tagar #SaveKPK yang sedang hangat di bicarakan masyarakat, dengan tema “Apa Kabar Korupsi Indonesia?”.
Narasumber yang di daulat dalam diskusi itu adalah Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha, Praktisi Hukum M. Zainal Abidin dan Presiden BEM UNUD, Jevents Lumbatobing. Ketiganya ini memaparkan tentang aktivitas korupsi dalam negeri saat ini, dengan menampilkan bukti bukti yang dimiliki.
Bicara Korupsi Dari Berbagai Sudut Pandang Narasumber
Presiden Bem UNUD, Jevants Lumbatobing didapuk menyampaikan pandangannya pertama kali.
“Korupsi yang ada di Indonesia sangat banyak, disini la KPK harus bisa membongkar oknum yang melakukan korupsi. Namun sekarang DPR-RI yang katanya Wakil Rakyat ingin merevisi UU KPK yang sangat tidak menguntungkan KPK”, ungkap Javent.
Menurut Jevants, korupsi saat ini tidak lagi independen. Beliau menghimbau kepada seluruh hadirin bahwa mahasiswa adalah salah satu anak kandung KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Pembicaraan tentang Isu korupsi bukan hanya terjadi di pemerintahan saja, melainkan di segala aspek bidang termasuk juga di kampus-kampus. Salah satu yang masih diusut yaitu masalah SPI yang sampai saat ini masih belum ada transparansi dari pihak kampus”, Ungkap Jevants.
Zainal Abidin selaku praktisi hukum di Indonesia punya pandangan yang sedikit berbeda. Zainal menegaskan bahwa sebenarnya memang UU KPK mesti di revisi.
“UU KPK yang akan di revisi oleh DPR-RI merupakan salah satu untuk memperlemakan KPK. Sebenarnya DPR memang harus revisi UU KPK untuk memperkuat kenerja KPK yang merupakan lembaga independen”, terangnya.
Zainal mengemukakan bahwa revisi UU KPK perlu dibahas DPR-RI dengan kepala dingin dan jangan tergesa-gesa.
Revisi UU adalah sebuah keniscayaan dan hal yang lumrah hanya saja perlu dilihat urgensinya.
Mengenai Revisi UU KPK, di kaji dari segi substansi ada beberapa point yang cenderung melemahkan KPK dari aturan mengenai Dewan Pengawas, Izin Penyadapan, status Penyelidik dan Penyidik serta terancamnya indepedensi KPK.
Pembicara ketiga, yang mewakili pandangan ICW, Egi Primayogha pun kembali memantik seluruh hadirin.
“Forum diskusi KPK sangat butuh bantuan dari kalangan masyarakat, mahasiswa, dan pemuda. Tapi masalahnya yang ada di kalangan mahasiswa maupun pemuda banyak sekali pemalas, pembuat onar, pelaku kriminal dan hanya perhatian pada lifestyle, percintaan, dan hiburan”, ungkapmya dengan kecewa.
Egi menyatakan bahwa harapannya Presiden Jokowi dapat mendengar dan membatalkan RUU KPK ini karena akan melemahkan KPK sebagai lembaga independen.
Zainal dan Egi menegaskan bahwa harus ada aksi nyata dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bali untuk suarakan indikasi pelemahan KPK. Baik dalam bentuk aksi, juga dalam bentuk kajian tertulis, ataupun pernyataan sikap yang dikirim ke DPR RI dan Presiden sebagai aspirasi resmi Rakyat Indonesia Khususnya Rakyat Bali.
Dilanjutkan Diskusi dan Penggalangan Aksi
Diskusi pun disambut antusias oleh peserta yang hadir. Usai penyampaian, pertanyaan-pertanyaan pun dilontarkan oleh para peserta diskusi.
Nyoman Tria, salah satu mahasiswi pun menyampaikan aspirasi keluhannya dalam kegiatan tersebut. Tria menyayangkan kondisi negara saat ini yang terlalu terlena pada buaian korupsi, hingga korupsi kadang bisa dianggap budaya.
Sesi terakhir setelah tanya jawab dianggap sebagai sesi puncak. Pasalnya Javent, pimpinan lembaga mahasiswa tertinggi di Universitas Udayana tersebut menyerukan ajakan aksi kepada seluruh hadirin dan segenap masyarakat yang berkenan.
Ajakan turun kejalan diinstruksikan untuk hari Kamis 12 September hari ini di gedung DPRD Provinsi Bali. Hal itu pula menimbang beberapa kampus di berbagai daerah juga beraksi turun kejalan untuk sama-sama menolak RUU KPK ini. (RIE,TAG)
Tulisan Dikirim Dari Warga NET:
– Mila Yefriza S.S, Alumni Prodi Ilmu Sejarah, Universitas Udayana.
(Kombinasi dengan berita dari Kontributor ERA MADANI)