ERAMADANI.COM – (BEM) Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, mendesak Rektor untuk menonaktifkan tiga pejabat yang diduga terlibat korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dari kampus.
Padmanegara mengatakan, rasa prihatin dengan penetapan tersangka korupsi yang melibatkan tiga orang dalam lingkungan Rektorat Universitas Udayana dalam pungutan dana SPI atau uang pangkal seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
Menurut dia, kasus korupsi yang terjadi dalam institusi pendidikan tinggi merupakan sebuah kegagalan atau kemunduran dalam menciptakan kondisi yang bebas korupsi. Karena itu, pihaknya mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali agar segera membuat terang kasus dugaan korupsi tersebut.
Melansir dari bali.antaranews.com, Sumbangan Pengembangan Institusi yang diterapkan di Universitas Udayana sebagai bentuk komersialisasi pendidikan. Apalagi, pungutan tersebut terjadi dalam lingkup Perguruan Tinggi Negeri. Karena itu, sejak dikeluarkannya kebijakan SPI tersebut banyak mahasiswa menolaknya karena itu bagian dari upaya untuk menghalangi akses pendidikan tinggi bagi keluarga kurang mampu.
Menurut Padmanegara, SPI merupakan bentuk nyata dari praktik komersialisasi pendidikan yang membuat jurang ketimpangan terhadap akses pendidikan semakin melebar.
Apalagi, kata dia, dengan nominal SPI yang tidak proporsional, menyebabkan hanya mahasiswa kalangan menengah ke atas yang dapat mengakses pendidikan tinggi melalui jalur mandiri.
Saat ini, pihaknya mengawal setiap tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Bali. Adapun fokus pengawalan BEM Unud bukan pada penegakan hukumnya, namun mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini.
Padmanegara berharap dengan terbongkarnya korupsi seperti yang menyeret Rektor UNILA beberapa waktu lalu dan ditetapkannya tiga tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI Udayana oleh Kejati Bali, dapat menjadi momentum refleksi dan menyadarkan berbagai pihak untuk dengan tegas menolak komersialisasi pendidikan.