• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Richard Eliezer Divonis Paling Rendah Yakni 1,5 Tahun Penjara Atas Terdakwa Lainnya

Richard Eliezer Divonis Paling Rendah Yakni 1,5 Tahun Penjara Atas Terdakwa Lainnya

benlaris by benlaris
in Berita, Budaya, Gagasan, Headline, Inspirasi, Kabar, Opini, Peristiwa, Sejarah
1 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai oleh hakim terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap sesama rekan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sambung hakim.
Melansir dari kumparan.com, Hakim menilai, Eliezer terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Dengan vonis Eliezer ini, maka lengkap seluruh terdakwa kasus pembunuhan Yosua telah dihukum oleh majelis hakim. Berikut hukuman yang dijatuhkan untuk terdakwa lain:
  • Ferdy Sambo: pidana mati
  • Putri Candrawathi: 20 tahun penjara
  • Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara
  • Ricky Rizal Wibowo: 13 tahun penjara
Tags: #brigadire#eliezer#rendah#richard#tahun#vonisPengadilanPenjaraPolisiTerdakwa
Previous Post

Pembuat Video Prank Penggrebekan di Hotel Minta Maaf Dihadapan Gubernur Bali

Next Post

BEM Unud Desak Nonaktifkan Dosen yang Diduga Selewengkan Dana SPI

benlaris

benlaris

Next Post
BEM Unud Desak Nonaktifkan Dosen yang Diduga Selewengkan Dana SPI

BEM Unud Desak Nonaktifkan Dosen yang Diduga Selewengkan Dana SPI

Rincian Komponen Kenaikan Biaya Haji Untuk Tahun 2023

Rincian Komponen Kenaikan Biaya Haji Untuk Tahun 2023

Drama Terpilihnya Anggota Lama & Baru di Hasil KLB PSSI Periode 2023-2027

Drama Terpilihnya Anggota Lama & Baru di Hasil KLB PSSI Periode 2023-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.