Jakarta, [Tanggal Publikasi] – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai batas waktu pemotongan kuku bagi mereka yang berniat berkurban kembali mencuat di tengah umat Islam. Larangan memotong kuku dan rambut selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah bagi calon muzakki (orang yang berkurban) telah termaktub dalam hadits Nabi Muhammad SAW, sebuah ketentuan yang perlu dipahami dan dipatuhi untuk menjaga kesempurnaan ibadah.
Hadits riwayat Muslim secara tegas menyebutkan larangan tersebut. Rasulullah SAW bersabda, "Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun." Hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim juga menegaskan, "Jika kalian melihat bulan sabit Dzulhijjah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya."
Kedua hadits tersebut secara jelas memberikan batasan waktu bagi calon muzakki untuk menghentikan kebiasaan memotong kuku dan rambut. Larangan ini berlaku sejak awal masuknya bulan Dzulhijjah hingga hari kesepuluh. Berdasarkan prediksi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dalam Kalender Hijriah Tahun 2025, 1 Dzulhijjah 1446 H diperkirakan jatuh pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Namun, perlu ditekankan bahwa ini hanyalah prediksi. Kepastian tanggal tersebut akan ditentukan melalui sidang isbat yang akan digelar oleh Kemenag RI pada tanggal 27 Mei 2025.
Mengacu pada penjelasan Vivit Fitriyanti dalam buku "Kalender Hijriah dalam Kajian Syari’ah dan Astronomi", pergantian hari dalam penanggalan Hijriah ditandai dengan terbenamnya matahari di ufuk barat. Oleh karena itu, jika prediksi Kemenag RI benar, maka batas waktu terakhir bagi calon muzakki untuk memotong kuku adalah pada Selasa sore, 27 Mei 2025. Setelah matahari terbenam pada hari Selasa, 27 Mei 2025, larangan tersebut mulai berlaku. Mereka yang berniat berkurban sebaiknya menghindari pemotongan kuku dan rambut sejak malam Selasa tersebut.
Perlu diingat, tanggal 1 Dzulhijjah 1446 H yang telah disebutkan di atas masih bersifat tentatif dan bergantung pada hasil sidang isbat. Apabila hasil sidang isbat menetapkan tanggal yang berbeda, maka batas waktu pemotongan kuku juga akan bergeser sesuai dengan penetapan tersebut. Umat Islam diimbau untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari Kemenag RI terkait penetapan awal bulan Dzulhijjah.

Sementara itu, bagi mereka yang tidak berniat berkurban, larangan tersebut tidak berlaku. Mereka tetap diperbolehkan untuk memotong kuku dan rambut sepanjang bulan Dzulhijjah. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kekeliruan dalam menjalankan ibadah.
Hikmah di Balik Larangan Memotong Kuku dan Rambut
Larangan memotong kuku dan rambut bagi calon muzakki selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah bukanlah semata-mata aturan ritual belaka. Terdapat hikmah dan makna mendalam di baliknya. Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj, yang dikutip dari NU Online, menjelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah untuk menyelamatkan seluruh anggota tubuh dari siksa api neraka. Ini menunjukkan pentingnya kesucian dan kesiapan diri dalam menyambut ibadah kurban.
Ada pula pendapat yang menyamakan larangan ini dengan larangan bagi orang yang sedang ihram, yaitu larangan untuk memotong rambut, kuku, dan melakukan tindakan-tindakan tertentu. Namun, Imam Nawawi membantah pendapat tersebut dengan alasan bahwa dalam keadaan ihram, ada larangan penggunaan wewangian, sementara dalam ibadah kurban hal tersebut tidak dilarang. Perbedaan ini menunjukkan bahwa konteks larangan dalam kedua keadaan tersebut berbeda.
Kesimpulannya, larangan memotong kuku dan rambut bagi calon muzakki selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah merupakan bagian integral dari kesempurnaan ibadah kurban. Kepatuhan terhadap larangan ini tidak hanya menunjukkan ketaatan kepada sunnah Nabi SAW, tetapi juga mengandung hikmah dan makna spiritual yang mendalam. Umat Islam dihimbau untuk senantiasa berpegang teguh pada ajaran agama dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang terkait penetapan awal bulan Dzulhijjah 1446 H. Wallahu a’lam bisshawab.
Catatan Tambahan:
Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman yang komprehensif mengenai batas waktu pemotongan kuku bagi calon muzakki. Namun, untuk kepastian dan detail lebih lanjut, diharapkan untuk selalu merujuk pada sumber-sumber keagamaan yang terpercaya dan para ulama yang berkompeten. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan fatwa atau nasihat dari ulama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca.



