Aqiqah, sebuah sunnah muakkadah dalam Islam, lazimnya dikaitkan dengan kelahiran seorang bayi. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang telah dewasa namun belum pernah diaqiqahi? Apakah masih memungkinkan untuk melaksanakan aqiqah sendiri di usia dewasa? Pertanyaan ini telah memicu beragam diskusi di kalangan umat Islam, dan jawabannya, seperti banyak hal dalam fiqih, bernuansa dan bergantung pada pemahaman terhadap dalil-dalil yang ada. Artikel ini akan mengurai secara mendalam hukum aqiqah bagi orang dewasa berdasarkan pandangan ulama dan hadits Nabi Muhammad SAW, serta mengkaji implikasinya secara komprehensif.
Memahami Esensi Aqiqah: Lebih dari Sekedar Penyembelihan Hewan
Secara bahasa, kata "aqiqah" berasal dari kata "aqaqa-yaqiqu-aqiqatan," yang berarti memotong. Istilah ini juga merujuk pada rambut halus yang tumbuh di kepala bayi yang baru lahir, atau bulu halus pada tubuh hewan yang baru dilahirkan. Namun, dalam konteks syariat Islam, aqiqah jauh lebih bermakna daripada sekadar tindakan pemotongan.
Aqiqah, menurut pemahaman ulama, merupakan penyembelihan hewan ternak (biasanya kambing) sebagai bentuk rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT atas karunia kelahiran seorang anak. Tindakan ini bukan sekadar ritual belaka, melainkan manifestasi rasa terima kasih atas anugerah hidup yang diberikan Allah, sekaligus sebagai bentuk permohonan doa agar anak tersebut tumbuh sehat, cerdas, dan bertakwa. Sunnah muakkadah ini, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW, memiliki bobot yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad, misalnya, menyatakan: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya)…"
Hadits ini secara eksplisit mengaitkan aqiqah dengan hari ketujuh kelahiran. Namun, penting untuk dipahami bahwa ketentuan waktu ini bersifat ideal. Jika pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh mengalami kendala, maka dapat diundur ke hari keempat belas, dan jika masih terkendala, dapat dilakukan pada hari ke-21. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan sunnah ini, dengan tetap menekankan pentingnya niat dan kesungguhan dalam menjalankan ibadah.

Aqiqah Dewasa: Pandangan Ulama dan Argumentasinya
Pertanyaan krusial muncul ketika seseorang telah dewasa namun belum pernah diaqiqahi. Apakah ia masih diperbolehkan untuk melaksanakan aqiqah sendiri? Jawabannya, berdasarkan mayoritas pendapat ulama, adalah ya. Mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki, sepakat bahwa seseorang yang belum diaqiqahi di masa kecilnya, diperbolehkan untuk melaksanakan aqiqah sendiri di usia dewasa, meskipun waktu idealnya telah berlalu.
Pendapat ini diperkuat oleh riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Ketika ditanya mengenai hukum aqiqah bagi orang dewasa yang belum pernah diaqiqahi, beliau menjawab, "Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh." Pernyataan ini menunjukkan sikap toleran dan fleksibel Imam Ahmad terhadap pelaksanaan aqiqah di luar waktu idealnya.
Pengikut mazhab Syafi’i juga memiliki pandangan yang serupa. Mereka menganjurkan individu dewasa yang belum diaqiqahi untuk melaksanakannya sendiri sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur. Argumentasi mereka didasarkan pada pemahaman bahwa aqiqah merupakan ibadah sunnah yang tujuan utamanya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, waktu pelaksanaan bukanlah hal yang mutlak, asalkan niat dan kesungguhan tetap terjaga.
Salah satu dalil yang sering dikutip untuk mendukung aqiqah bagi orang dewasa adalah hadits dari Anas bin Malik RA yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengaqiqahi diri sendiri setelah diangkat menjadi Nabi. Namun, perlu dicatat bahwa sanad hadits ini dianggap dhaif (lemah) oleh sebagian ulama. Meskipun demikian, hadits ini tetap menjadi rujukan bagi sebagian ulama yang membolehkan aqiqah bagi orang dewasa, dengan catatan bahwa hadits tersebut lebih berfungsi sebagai ilustrasi daripada dalil yang kuat secara hukum.
Tanggung Jawab Orang Tua vs. Inisiatif Pribadi
Meskipun mayoritas ulama membolehkan aqiqah bagi orang dewasa, perlu ditekankan bahwa tanggung jawab utama pelaksanaan aqiqah tetap berada pada pundak orang tua. Jika orang tua tidak mampu melaksanakan aqiqah karena keterbatasan ekonomi atau alasan lain yang sah, maka tidak ada dosa yang dibebankan kepada anak. Aqiqah yang dilakukan oleh orang dewasa dalam situasi ini lebih merupakan bentuk inisiatif pribadi, sebuah amal saleh tambahan yang mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.
Dengan demikian, aqiqah bagi orang dewasa dapat dipandang sebagai bentuk ibadah sunnah yang tetap bermakna, sebuah kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengungkapkan rasa syukur atas nikmat hidup yang telah diberikan. Namun, hal ini tidak mengurangi kewajiban orang tua dalam melaksanakan aqiqah bagi anak-anak mereka. Aqiqah yang dilakukan oleh orang dewasa lebih bersifat pelengkap dan tidak menggantikan aqiqah yang seharusnya dilakukan oleh orang tua.
Kesimpulan: Kebaikan Tambahan yang Dianjurkan
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan aqiqah bagi orang dewasa yang belum pernah diaqiqahi di masa kecilnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama. Hal ini merupakan bentuk ibadah sunnah yang dianjurkan, sekaligus sebagai ungkapan rasa syukur dan permohonan doa kepada Allah SWT. Namun, perlu diingat bahwa aqiqah tetap menjadi tanggung jawab utama orang tua. Aqiqah yang dilakukan oleh orang dewasa merupakan kebaikan tambahan (fadhilah) yang mendapatkan pahala, bukan kewajiban yang menggantikan tanggung jawab orang tua. Wallahu a’lam bisshawab.




