• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
medan

Pria asal Medan Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, ERAMADANI.COM

Bandar Sabu Asal Medan Diamankan Polresta Denpasar

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
345
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan bandar narkoba asal Medan di kediamananya.

Pada Sabtu pagi (02/11/2019), di jalan Tukad Balian Denpasar Selatan, bernama Willy, saat ini sudah berumur 31 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat belas paket sabu dengan berat bersih 1,3 kg yang ditemukan dalam laci lemari dikos pelaku saat polisi mengeledah kamar kosnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H.,M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H,S.I.K.,M.H. membeberkan pelaku dan barang bukti kepada media Selasa (06/11/2019) lalu.

“Pelaku merupakan sindikat jaringan narkoba Bali Medan yang sudah beraksi sejak dua bulan lalu di wilayah Bali,” Ungkap Kapolresta Denpasar.

Dari pengakuan pelaku yang bekerja sebagai sopir taxi konvensinal ini bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Aji dengan upah yang diterima Rp.10.000.000, setelah itu pelaku menunggu perintah Aji untuk menempel sabu tersebut.

“Sebelumnya pelaku sudah sempet menempel sabu sebanyak 300 gram diwilayah Renon sedangkan sisanya 14 paket yang disita menunggu perintah Aji untuk menempel,” Ucap mantan Kapolres Badung ini.

Barang bukti yang diamankan, – ERAMADANI.COM

Kapolresta Denpasar juga mengatakan bahwa willy sudah dua tahun tinggal di Bali. Membawa sendiri sabu dari Medan melalui jalur darat yang kemudian diedarkan sebanyak 300 gram diwilayah Denpasar.

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

Pasal 114 ayat (2) UU.RI.N0.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar s/d 10 milyar.

“Dengan keberhasilan ini Polisi berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10.000 jiwa,” tutup Kombes Ruddi Setiawan. (HAD)

Ancaman hukuman penjara, – ERAMADANI.COM
Tags: BaliDenpasarMedanPemberantasan NarkobapolrestaPotret BaliPotret Nusantara
Previous Post

Mahasiswa HMI: Menteri Agama Perlu Kuasai Wawasan Sejarah

Next Post

Ibas Angkat Bicara Soal Polemik Celana Cingkrang

benlaris

benlaris

Next Post
celana cingkrang

Ibas Angkat Bicara Soal Polemik Celana Cingkrang

Dekranasda Cimahi

Dekranasda Cimahi Kunjungi Rumah Belanja Denpasar

Naik pesawat

Ternyata Benda Ini Tidak Boleh Kamu Bawa Saat Naik Pesawat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.