ERAMADANI.COM, DENPASAR – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan bandar narkoba asal Medan di kediamananya.
Pada Sabtu pagi (02/11/2019), di jalan Tukad Balian Denpasar Selatan, bernama Willy, saat ini sudah berumur 31 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat belas paket sabu dengan berat bersih 1,3 kg yang ditemukan dalam laci lemari dikos pelaku saat polisi mengeledah kamar kosnya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H.,M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H,S.I.K.,M.H. membeberkan pelaku dan barang bukti kepada media Selasa (06/11/2019) lalu.
“Pelaku merupakan sindikat jaringan narkoba Bali Medan yang sudah beraksi sejak dua bulan lalu di wilayah Bali,” Ungkap Kapolresta Denpasar.
Dari pengakuan pelaku yang bekerja sebagai sopir taxi konvensinal ini bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Aji dengan upah yang diterima Rp.10.000.000, setelah itu pelaku menunggu perintah Aji untuk menempel sabu tersebut.
“Sebelumnya pelaku sudah sempet menempel sabu sebanyak 300 gram diwilayah Renon sedangkan sisanya 14 paket yang disita menunggu perintah Aji untuk menempel,” Ucap mantan Kapolres Badung ini.
Kapolresta Denpasar juga mengatakan bahwa willy sudah dua tahun tinggal di Bali. Membawa sendiri sabu dari Medan melalui jalur darat yang kemudian diedarkan sebanyak 300 gram diwilayah Denpasar.
Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
Pasal 114 ayat (2) UU.RI.N0.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar s/d 10 milyar.
“Dengan keberhasilan ini Polisi berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10.000 jiwa,” tutup Kombes Ruddi Setiawan. (HAD)