ERAMADANI.COM, DENPASAR – Saat ini, Pemerintah Privinsi Jawa Timur (Jatim) membebaskan kewajiban rapid test bagi penumpang ferry penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, sementara Bali masih bersikukuh terap di pelabuhan Gilimanuk.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa saat dikonfirmasi, Selasa (25/08/2020).
“Kalau di Pelabuhan Ketapang memang sudah tak diberlakukan karena aturan terbaru dari Pemerintah disana sudah dicabut, tapi kalau di Gilimanuk masih tetap diberlakukan penggunaan rapid test,” ujarnya.
Banyuwangi Bebaskan Rapid Test di Ketapang
Selain itu, aturan ini juga tertuang dalam surat Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan yang ditujukan kepada General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Nomor 553/333/113.6/2020.
Surat tentang Pembebasan Kewajiban Rapid Test bagi Penumpang tanggal 24 Agustus 2020.
Di dalam surat itu disebutkan, kebijakan itu dijalankan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tanggal 13 Juli 2020.
Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Disease (Covid-19) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020.
Tentang Petunjuk dan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untk mencegah penyebaran virus Corona.
Melansir dari Patrolipost.com, kendati menghapus kewajiban rapid test, pihak ASDP diminta untuk menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 tetap dilaksanakan.
Seperti pengukuran suhu tubuh dengan thermogun, menggunakan masker, menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan.
Serta menjalankan social distancing selama di Pelabuhan maupun di dalam kapal penyeberangan.
Maharimbawa menyampaikan, pengecekan syarat perjalanan bagi masyarakat yang hendak ke Bali kini sudah tak dilakukan di Pelabuhan Ketapang.
Kini, setelah tiba di Gilimanuk barulah kewajiban rapid test diberlakukan, sebab untuk memasuki Bali tetap harus terapkan protokol kesehatan.
“Kalau mau keluar Bali sih sudah tidak perlu test lagi,” jelasnya.
Selama aturan penggunaan rapid test di Bali belum dicabut, Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana dibawah koordinasi Dinas Perhubungan Provinsi akan terus melakukan chek poin bagi siapapun yang hendak masuk ke Bali.
“Jadi intinya Bali masih menerapkan aturan ini, Pergubnya masih belum dicabut. Kalau Pergubnya sudah dicabut, jadinya sama dengan di Ketapang,” tuturnya. (MYR)