ERAMADANI.COM – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata sebagai langkah nyata menata transportasi wisata. Aturan baru ini tidak hanya menertibkan sistem transportasi daring, tetapi juga melindungi pelaku usaha lokal agar tidak kalah bersaing dengan pengemudi dari luar daerah.
Pengemudi Lokal Jadi Prioritas
Melalui Perda tersebut, DPRD Bali mewajibkan seluruh pengemudi taksi online pariwisata memiliki KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK. Aturan ini dirancang agar masyarakat lokal lebih berperan dalam sektor transportasi wisata.
Selain itu, Ketua Koordinator Raperda ASK, I Nyoman Suyasa, menegaskan bahwa rekrutmen pengemudi harus mengutamakan warga Bali. Dengan begitu, peluang kerja meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat tumbuh seiring perkembangan pariwisata.
Perusahaan Aplikasi Harus Berbadan Hukum di Bali
Selanjutnya, perusahaan penyedia aplikasi juga wajib berbadan hukum di Bali. Mereka harus menyediakan asuransi kecelakaan dan jaminan kesehatan bagi pengemudi serta penumpang. Dengan aturan ini, setiap pihak yang terlibat memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
Sementara itu, pengemudi diwajibkan memahami budaya dan nilai-nilai lokal Bali. Ketentuan ini diharapkan menciptakan layanan transportasi yang tidak hanya efisien, tetapi juga mencerminkan karakter pariwisata Bali yang berbudaya dan ramah wisatawan.
Aspirasi Pelaku Transportasi Lokal Terjawab
Melansir dari bali.disway.id, Perda ini juga menjawab tuntutan para pelaku transportasi lokal. Mereka sebelumnya mendesak pemerintah untuk menata kuota kendaraan daring, menstandarkan tarif, serta memperjelas kualifikasi pengemudi.
Kemudian, regulasi ini juga diharapkan mengurangi kemacetan dan keluhan wisatawan, yang selama ini dipicu oleh banyaknya kendaraan dari luar Bali. Oleh karena itu, aturan baru ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib dan berkelanjutan.




