• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Bali Deportasi 194 WNA Dalam Setahun

Foto: Simulation Deportation/Line ToDay Documentation.

Bali Deportasi 194 WNA Dalam Setahun

Deportasi

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Featured, Headline, Kabar
0 0
0
333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, ERAMADANI.COM – Dalam setahun sepanjang 2021 ada 194 orang yang didepak dari Bali menurut data Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali. Mereka dikeluarkan dari Bali dikarenakan berbagai kasus yang melanggar hukum selama di Pulau Dewata.

Dari kantor Imigrasi TPI Nugrah Rai kelas I sebanyak 71 orang, Kantor Imigrasi TPI kelas I Denpasar 38 orang, Kantor Imigrasi TPI kelas II Singaraja 17 orang, dan Rumah Dentensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebanyak 68 orang.

Melansir dari medcom.id Kamis (30/12/21) “Mereka berasal dari berbagai negara karena ada berbagai faktor pelanggaran dan kasus hukum harus dipulangkan ke negaranya. Kita usir mereka dari Bali, kembali ke negaranya masing-masing karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, di Denpasar.

Mereka berasal dari berbagai negara. Diantaranya ada tujuh orang yang dipulangkan kenegaranya karena melanggar prokes yang berlaku, WNA tersebut berasal dari Rusia, Irlandia, Rumania, Amerika Serikat, Britania Raya, dan Ceko.

Jamaruli mengatakan, walaupun sudah diberikan arahan dan peringatan mereka tidak menghiraukan sama sekali. Malah ada yang membohongi petugas saat pemeriksaan bahkan melakukan perlawanan.

Atas hal tersebut mereka di kenakan pasal 71 huruf b, junto pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011. Isinya orang asing ini tidak mau menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia dan patut diduga membahayakan keamanan negara dan ketertiban umum.

Selain 194 WNA yang diusir dari Bali, ada juga 166 yang mendapatkan status pencekalan. Jumlahnya terdiri dari 53 orang berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, 34 orang berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, 11 orang berasal dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan 68 orang lainnya berasal dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Bali.

“Ini Indonesia. Tidak boleh ada orang asing yang main-main disini. Kalau kita tidak tegas maka akan ada banyak masalah berikutnya. Aturan harus ditegakkan betul-betul,” tutup Jamaruli

Tidak hanya di Indonesia, beberapa dari mereka juga telah melakukan pelanggaran hukum di negara asalnya. Ada juga yang ijin tinggalnya dibatalkan karena dokumen yang mereka miliki sangat tidak jelas.

 

Editor : WK

Sumber : medcom.id

Tags: BaliDeportasi WNA
Previous Post

Peletakan Batu Bertama Untuk RS Internasional di Sanur, Bali

Next Post

Rumitnya Persyaratan, Bali Kalah Dari Yogyakarta Soal Kunjungan Wisatawan

benlaris

benlaris

Next Post
Rumitnya Persyaratan, Bali Kalah Dari Yogyakarta Soal Kunjungan Wisatawan

Rumitnya Persyaratan, Bali Kalah Dari Yogyakarta Soal Kunjungan Wisatawan

Omicron Terdeteksi Di Indonesia Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru

Omicron Terdeteksi Di Indonesia Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru

Aksi Cina Tawarkan Bantuan Untuk Bandara Internasional Baru Di Bali Utara

Aksi Cina Tawarkan Bantuan Untuk Bandara Internasional Baru Di Bali Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.