ERAMADANI.COM, JAKARTA – Seiring berkembangnya Covid-19 di Indonesia, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan rapid test Covid-19 tak dijadikan sebagai ladang bisnis oleh sejumlah oknum.
Oleh sebab itu, pemerintah pun perlu serius mengawasi agar biaya rapid test ini tak dibanderol melebihi yang sudah ditetapkan Kemenkes.
Ia mengatakan Menkes Terawan dan Agus Putranto harus turun tangan mengawasi langsung pelayanan rapid test di lapangan. Menurutnya, pemerintah bertugas memastikan rakyat mendapat pelayanan rapid test terbaik.
“Pemerintah harus memberikan kebijakan dalam pengendalian harga rapid test agar tidak dijadikan komoditi bisnis di tengah pandemi ini,” kata Mufida lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (07/07/2020) malam.
Ia pun mengapresiasi langkah Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
Pemerintah Harus Awasi Rapid Test Tidak Jadi Ladang Bisnis
Dilansir dari CNNIndonesia.com, ia meminta pemerintah serius melakukan pengawasan agar tak ada yang melanggar batasan maksimal biaya rapid test dan dijadikan ladang bisnis.
“Setiap fasilitas kesehatan yang menggelar rapid test harus menandatangani persetujuan mematuhi aturan itu,”kata Mufida.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemerintah memastikan tarif rapid test di lapangan sesuai dengan aturan.
“Monitoring bisa dilakukan secara sampling dengan sidak atau secara rutin. Bagus kalau Kemenkes dan jajaran di daerah membuka hotline pengaduan harga rapid test di lapangan,” pungkasnya.
Ia menyarankan Kemenkes membuat kebijakan rapid test gratis bagi masyarakat kurang mampu. Sebab,kebijakan itu perlu dipersiapkan menyusul rapid test menjadi persyaratan di sejumlah kegiatan.
“Harus diimbangi dengan kebijakan fasilitas rapid test yang gratis di faskes pemerintah yang gratis untuk masyarakat menengah ke bawah, misal untuk pemegang Kartu BPJS Kelas III,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes mematok tarif maksimal pemeriksaan rapid test antibodi Rp150 ribu.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
Aturan itu menyusul kebijakan Menkes Terawan yang mewajibkan seluruh awak dan calon penumpang angkutan laut maupun udara melampirkan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test antibodi saat membeli tiket perjalanan. (MYR)




