• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Mall

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat saat meringkus pelaku pencurian di Ramayana Mall. - ERAMADANI.COM

Jebol Plafon Kantor, Eks Karyawan Mall Diringkus Polisi

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Tim Opsnal dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, berhasil meringkus pelaku pencurian uang parkir di Kantor CV Parkir Mall Ramayana, Jalan Diponegoro, Kota Denpasar.

Kejadian yang terjadi pada hari Kamis (02/07/2020) malam pekan lalu, selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pelapor berinisial IPW (39).

Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, salah satu karyawan Mall saat kejadian pertama kali membuka kantor dalam kondisi berantakan. 

Saat diperiksa, plafon rusak dan uang parkir raib dibawa pelaku yang diperkirakan sebanyak Rp 9.260.000.

Kanit Rekaman Polsek Denpasar Barat AKP H Andi Muh Nurul Yaqin seijin Kapolsek Denpasar Barat mengatakan usai menerima laporan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita terima laporan tersebut dan selanjutnya melalui pengejaran. Saat ditemukan ternyata pelaku merupakan mantan karyawan Mall disana,” ujarnya, pada Rabu (15/07/2020).

Hasil penangkapan, diketahui pelaku bernama Kefin Andri Teak (21) asal Limbu Watu NTT yang berhasil ditangkap pada hari Selasa (14/07/2020) malam.

“Tidak ada perlawanan saat diringkus, pelaku juga mengakui membobol tempat kerjanya karena butuh dana untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Uang hasil pencurian yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari pelaku hanya tersisa sebersar Rp 790.000,

Dimana uang sebelumnya dipakai untuk membayar tukar tambah HP, bayar kos, pulsa dan keperluan makan.

Pelakunya merupakan mantan karyawan Mall Ramayana, yang bekerja sebagai tukang parkir dan cleaning servis.

“Ia mengaku baru saja diberhentikan sejak 1 Juli 2020. Karena tahu situasi ia pun melakukan aksinya tersebut,” tutup Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (WAN)

Tags: BaliInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasiInformasi COVID-19Informasi Terkini!KepolisianKepolisian daerahkota DenpasarKriminalPelaku Aksi Kriminalitaspemerintah provinsi baliPemprov BaliPolda BaliPolisi
Previous Post

Gudang Bangunan Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Next Post

Gelar Sosialisasi, Kelurahan Sesetan Libatkan Ibu PKK

benlaris

benlaris

Next Post
Kelurahan Sesetan

Gelar Sosialisasi, Kelurahan Sesetan Libatkan Ibu PKK

WNA

Kemenkumham Bali Perkirakan WNA Ada 7.000 Orang

Unjuk rasa

Massa Unjuk Rasa Menolak RUU HIP Mulai Berkumpul di Gedung DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.