**Jakarta, Rep*** – Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan melindungi hak-hak pekerja, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat untuk membahas skema upah berbasis produktivitas. Skema ini akan diterapkan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10/2024), menegaskan komitmen pengusaha untuk membahas tidak hanya UMP, tetapi juga skala upah dan struktur skala upah. "Kami berharap produktivitas dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan upah," ujar Airlangga.
Pembahasan mengenai skala upah ini merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak pekerja terkait pengupahan. Skema upah berbasis produktivitas diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas pekerja dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah, terutama mengenai pengupahan. Shinta menekankan perlunya pemahaman yang lebih mendalam mengenai Struktur dan Skala Upah (SUSU).
"UMP hanyalah jaring pengaman (safety net). Yang sebenarnya berlaku adalah SUSU, dan ini yang harus kita tonjolkan. Pada akhirnya, pekerja tidak hanya mendapatkan upah minimum, terutama di industri padat karya," jelas Shinta.
Shinta menambahkan bahwa UMP hanya merupakan upah dasar yang disepakati sesuai dengan keputusan pemerintah provinsi atau kota/kabupaten. Ia berharap, selain mengikuti UMP sesuai aturan pemerintah, pelaku usaha juga dapat menerapkan prinsip bipartit dalam menentukan upah di atas UMP.
"Untuk upah di atas UMP, sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing karena kondisinya berbeda-beda. Negosiasi bipartit dan dialog sosial terus kami dorong untuk dilakukan dengan pekerja," tegas Shinta.
Skema Upah Berbasis Produktivitas: Solusi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja?
Penerapan skema upah berbasis produktivitas merupakan upaya untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan transparan. Sistem ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas pekerja, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan mereka.
Namun, penerapan skema ini juga perlu diiringi dengan beberapa hal penting, seperti:
- Standar Produktivitas yang Jelas: Penting untuk menetapkan standar produktivitas yang jelas dan terukur untuk setiap jenis pekerjaan. Standar ini harus dikomunikasikan dengan baik kepada pekerja dan diimplementasikan secara adil dan objektif.
- Sistem Penilaian Produktivitas yang Transparan: Sistem penilaian produktivitas harus transparan dan dapat diakses oleh semua pihak. Sistem ini harus didasarkan pada data dan informasi yang valid dan objektif.
- Pelatihan dan Pengembangan: Pekerja perlu diberikan pelatihan dan pengembangan yang memadai untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka. Hal ini akan membantu mereka mencapai standar produktivitas yang ditetapkan dan meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi.
- Komunikasi dan Dialog: Komunikasi dan dialog yang terbuka dan jujur antara pengusaha dan pekerja sangat penting dalam penerapan skema upah berbasis produktivitas. Hal ini akan membantu membangun kepercayaan dan memastikan bahwa skema ini diterapkan secara adil dan efektif.
Tantangan dan Peluang Penerapan Skema Upah Berbasis Produktivitas
Penerapan skema upah berbasis produktivitas tentu saja memiliki tantangan dan peluang.
Tantangan: