• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
hiburan malam

Gedung Balai Kota DKI Jakarta. - (Foto: merdeka.com)

Alasan DKI Jakarta Belum Buka Usaha Hiburan Malam

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
338
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Akibat Covid-19 yang masih menjamur di Indonesia, banyak usaha usaha yang gulung tikar ataupun di tutup, membuat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menepis tudingan diskriminasi terhadap usaha hiburan malam. 

Ia mengatakan bahwa DKI Jakarta juga rugi dengan disetopnya usaha tersebut, meski sudah adanya kebijakan tatanan hidup baru.

Melansir dari Detik.com, usaha hiburan malam ditutup sejak akhir Maret akibat pandemi COVID-19.

Hla ini dilakukan sebagai langkah untuk memutus rantai penularan virus Corona yang hingga kini vaksinnya belum diterapkan kepada warga dunia.

DKI Jakarta melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juli. Dengan salah satunya belum memberikan izin kepada usaha malam untuk beroperasi lagi.

“Kami sebetulnya kehilangan pendapatan dari pajak dengan ditutupnya tempat hiburan malam,” kata Cucu kepada tim Blak-blakan detik.com, Rabu (22/07/2020).

“Jadi apa untungnya bagi Dinas Pariwisata menahan-nahan ini (izin beroperasinya kembali tempat hiburan),” ujarnya.

Target pendapatan Pemprov DKI dari sektor pariwisata pada 2020 ini sebesar Rp 7,2 triliun. Tapi hingga Juni lalu, pendapatan yang terhimpun baru sekitar Rp 1,7 triliun sehingga masih defisit sekitar Rp 5,5 triliun.

Tahun lalu, pendapatan dari pajak di sektor hiburan termasuk hotel dan restoran ada di kisaran Rp 2,8 hingga Rp 3,2 triliun.

Kewenangan Izin Tak Sepenuhnya di Dinas Pariwisata

Cucu menegaskan kewenangan untuk mengeluarkan izin beroperasinya dunia hiburan, khususnya hiburan malam tak sepenuhnya berada di Dinas Pariwisata.

Sebab, masih ada Gugus Tugas COVID-19 yang berisi para pakar berbagai bidang keilmuan, termasuk epidemiologi.

Ia menyarankan agar para pekerja dan pengusaha hiburan, khususnya yang tergabung dalam Asphija (Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta), untuk berdiskusi dengan para ahli epidemiologi.

“Jadi mestinya berkonsultasi dengan para ahli epidemiologi, gugus tugas COVID-19. Silahkan mereka meyakinkan bahwa industri yang dikelola itu aman untuk dibuka lagi,” kata mantan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Seribu itu.

Ia pribadi menilai pelaku usaha dunia hiburan, termasuk hiburan malam, sejauh ini belum bisa menjamin berjalannya protokol kesehatan dalam hal menjaga jarak (social distancing), seperti di diskotik.

“Kami juga belum menemukan referensinya di dunia. Itulah kenapa protokol yang disusun Asosiasi belum diterima oleh Tim Gugus Tugas COVID,” kata Cucu.

Berkaca dari pengalaman di negara-negara lain seperti Korea Selatan dan Amerika Serikat, Cucu melanjutkan, alasan mendasar tempat hiburan belum dibuka karena rawan menjadi tempat penyebaran Covid-19.

Sementara tempat usaha lain di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sudah dibuka karena tingkat kerawanannya rendah.

Selain itu, merujuk kasus di Korea Selatan (Korsel), bar dan klub malam potensial jadi klaster baru penyebaran Covid-19. Tercatat ada lebih dari 200 orang yang tertular Covid-19 dari klaster kelab malam di Negeri Gingseng, pada Mei lalu.

Akibat lonjakan kasus dari klaster itu, Korsel dilanda gelombang pandemi kedua. Pemerintah Korsel pun langsung memberlakukan kembali pembatasan sosial secara lebih ketat.

Di Indonesia, khususnya di Jakarta, kurva penularan COVID-19 masih fluktuatif. Sehingga, terlalu riskan bila tempat hiburan malam diizinkan beroperasi kembali sekalipun dengan penerapan protokol kesehatan. (MYR)

Tags: BaliDinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI JakartaDKI JakartaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasiInformasi COVID-19Informasi Terkini!JakartaPemerintah IndonesiaPemprov DKI JakartaUsaha Hiburan Malam
Previous Post

Bali Terima Wisatawan Domestik Mulai 31 Juli 2020

Next Post

Jeruk Tingkatkan Imunitas Tubuh di Era New Normal

benlaris

benlaris

Next Post
jeruk

Jeruk Tingkatkan Imunitas Tubuh di Era New Normal

politik disnati

Aksi Mahasiswa Solo Tolak Politik Dinasti

Perempuan

Personal Branding Jadi Strategi Politik Kader Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.