ERAMADANI.COM, JAKARTA – Apakah kamu termasuk salah satu yang menggunakan vape? Selain adanya fatwa haram terhadap vape, WHO juga menyatakan bahwa rokok elektrik ini berbahaya untuk pengguna dan orang di sekitarnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk vape atau rokok elektrik, Menurut Muhammadiyah keputusan haram ini berdasarkan Al-Quran.
Beberapa alasan di balik dikeluarkannya fatwa haram terhadap vape, menghisap vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.
Bahkan dianggap perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Hal ini termasuk dalam hal yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa’ ayat 29.
“Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan,” tutur Gunawan.
Hal ini diungkap oleh anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid di Yogyakarta.
“Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan,” tambahnya.
Selain mengharamkan untuk menghisap vape, membeli vape juga merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran.
Badan Kesehatan Dunia Sebut Vape Berbahaya
![](https://eramadani.com/wp-content/uploads/2020/01/vape2-700x350.jpg)
Fatwa ini dikeluarkan menyusul dengan dampak negatif vape seperti rokok konvensional, yang dapat membahayakan banyak orang.
Namun Badan Kesehatan Dunia (WHO) pun menyebut vape berbahaya buat pengguna maupun orang sekitar yang terpapar asapnya.
Bisa dipastikan banyak yang menentang sebab sebagian merasa rokok elektronik membantu orang lepas dari jerat rokok konvensional.
Namun menurut WHO, tak ada cukup bukti untuk mengklaim bahwa rokok elektronik membantu perokok keluar dari candu tembakau. Hanya saja ada bukti jelas bahwa rokok elektrik berbahaya buat kesehatan.
“Tidak ada keraguan bahwa mereka berbahaya bagi kesehatan dan tidak aman,” sebut WHO dalam sebuah dokumen yang terbit Selasa (21/01/2020) pekan lalu.
Rokok elektrik atau vape memanfaatkan tenaga listrik melalui baterai untuk membantu pengguna menghisap nikotin cair (electronic nicotine delivery system atau ENDS).
Padahal nikotin bersifat sangat adiktif terlebih jika digunakan oleh remaja di awal 20an tahun, ini akan berbahaya bagi anak seumuran itu.
Tak hanya buat remaja, vape juga berbahaya buat ibu hamil. Ada risiko kerusakan janin jika ibu hamil terpapar asap vape tersebut.
Sebelumnya AS sudah melihat risiko kesehatan dari aktivitas vaping termasuk penyakit paru akut yang sudah membunuh 50 orang dan menyakiti lebih dari dua ribu orang.
Ia juga mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah yang berlaku.
Yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta. (MYR)