ERAMADANI.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa proses re-akreditasi bersifat sukarela bagi perguruan tinggi.
Dilansir dari Kumparan.com,ia juga mengatakan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia perlu bergerak lebih cepat agar kita dapat bersaing di tingkat dunia.
Oleh sebab itu, pendidikan perguruan tinggi harus berinovasi dengan cepat dari semua unit pendidikan yang ada. Namun, inovasi itu sendiri hanya bisa dilakukan jika ruang gerak tidak dibatasi.
Untuk membangun sumber daya manusia unggul dalam tingkat Pendidikan Tinggi di bangku kuliah, Mendikbud Nadiem merevolusi beberapa kebijakan agar pendidikan tinggi semakin efektif.
Kebijakan Perguruan Tinggi bernama Kampus Merdeka

Kebijakan tersebut diberi nama ‘Kampus Merdeka’, yang berisi empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Hal tersebut disampaikan Nadiem di Kantor Kemendikbud pada Jumat (24/01/2020).
Salah satu kebijakannya adalah dengan melakukan perubahan pada sistem akreditasi di perguruan tinggi. Akreditasi itu sendiri adalah suatu proses penilaian.
Penilkaian yang dilakukan pemerintah untuk menilai dua hal yaitu perguruan tinggi dan prodi di perguruan tinggi itu sendiri.
Nadiem juga menjelaskan, kebijakan ini akan dilakukan dengan re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan Prodi (Program Studi) yang sudah siap naik peringkat akreditasi.
Kini, semua perguruan tinggi dan prodi diwajibkan untuk melakukan proses akreditasi setiap 5 tahun sekali. Sedangkan, proses akreditasi itu sendiri dapat berjalan sampai dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan 150 hari (prodi).
Hal ini membuat para dosen menerima tambahan beban administrasi terkait proses akreditasi.Kebijakan baru yang diusung oleh Nadiem dalam Kampus Merdeka.
Terkait akreditasi kampus adalah akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis.
Perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela.
“Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun,” tutur Mendikbud.
Proses Pemberian Re-akreditasi

Ia menuturkan bahwa nantinya pemberian akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.
Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Tidak hanya itu, setelah memberikan akreditasi pada perguruan tinggi maupun prodi, pihak BAN-PT akan terus melakukan peninjauan kembali akreditasi jika ada indikasi penurunan mutu.
Seperti, jika adanya pengaduan dari masyarakat yang disertai bukti konkret terhadap jumlah pendaftar dan lulusan dari PT atau prodi tersebut menurun secara drastis lima tahun berturut-turut.
Selanjutnya, akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melalui keputusan menteri.
Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Selain itu, Tracer study wajib dilakukan setiap tahun pada setiap prodi.
Bagi prodi yang dapat akreditasi internasional, dia akan secara otomatis mendapatkan akreditasi A dari pemerintah dan tidak harus melalui proses lagi di tingkat nasional,” ujar Nadiem.
Nadiem menekankan bahwa kebijakan re-akreditasi ini sifatnya sukarela dan tidak dipaksakan, sehingga bagi yang perguruan tinggi yang belum ingin naik akreditasi tinggi, maka tidak perlu melewati berbagai proses karena akan di akreditasi secara otomatis.
Pemerintah juga akan lebih memprioritaskan pada perguruan tinggi yang ingin menaikan peringkatnya dibandingkan perguruan tinggi yang tidak ingin menaikan peringkatnya.
Sebelumnya, pada Desember 2019 lalu Nadiem Anwar Makarim juga menggagas penghapusan UN dan meluncurkan kebijakan ‘Merdeka Belajar’. (MYR)