ERAMADANI.COM, DENPASAR – Dua orang pemuda diringkus Polisi Denpasar usai edarkan Narkoba di Denpasar dan Badung, pada Senin (06/01/2019) lalu.
Penangkapan ini berlangsung saat Satresnarkoba Polresta Denpasar edus peredaran narkotika di awal tahun 2020, demi menjaga Bali tetap aman dari narkotika.
Diduga kuat ada dua orang yang diringkus merupakan pengedar narkotika yaitu I Made Sumiarta (24) dan I Gede Giri Purwa (28) yang ditangkap di lokasi berbeda.
“Ada dua orang, tapi ditangkap dilokasi dan jaringan berbeda. Kuat dugaan bahwa mereka memiliki jaringan di salah satu lapas,” ujar sumber kepolisian.
Edarkan Narkoba, Dua Orang Diringkus Polisi
Dari informasi yang diterima, keduanya diduga kuat memiliki jaringan di Lapas Kerobokan, Badung dan mereka beraksi di wilayah Denpasar dan Badung.
I Made Sumiarta ditangkap di kos Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat pukul 13.00 wita dan menemukan 26 paket klip shabu di dalam tas pinggangnya.
Ditelusuri lebih lanjut, ternyata petugas menemukan barang bukti lainnya yang disembunyikan di kandang ayam.
Bukti yang ditemukan tersebut berjumlah 9 paket shabu total ada 35 barang yang ditemukan.
“Barang diduga didapati dari Roy, ia diupah Rp 50 ribu perpaket. Berat total 68,65 gram,” lanjut sumber, Senin (13/01/2020).
Tersangka lainnya, I Gede Giri Purna ditangkap satu jam berikutnya di Jalan Puputan Baru, Gang 1, Banjar Merta Gangga, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat.
Gede Giri yang diketahui bekerja di sebuah restoran ini ditangkap saat akan menempel paket shabu dan hasil pemeriksaan petugas menemukan 25 paket shabu dengan berat total 5,40 gram.
Terkait penangkapan ini, Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat belum merilis kasus narkoba yang ditangani tahun ini.
Namun ia mengkonfirmasi dalam minggu ini, ia akan merilis kasus pengungkapan narkoba di wilayah pantauannya.
“Saya belum merelease apapun. Nanti tunggu release besar ya,” ujarnya, Senin (13/1/2020). (NET)