ERAMADANI.COM, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNN), mengungkapkan sederet kasus narkoba yang terjadi di tahun 2019 kemarin, dengan rincian pengguna dan peredar.
Permasalahan narkotika ini telah membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai Badan dunia yang mengurusi masalah narkotika.
Mencatat adanya 271 juta jiwa di seluruh dunia atau 5,5 % dari jumlah populasi global penduduk dunia dengan rentang usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengonsumsi narkoba.
Berdasarkan sumber UNODC, World Drugs Report 2019, orang orang yang tercatat tersebut pernah mengkonsumsi narkotika di tahun 2017 silam.
BNN Provinsi Bali Mencatat Kasus Narkoba di Indonesia
Sementara itu, BNN mencatat bahwa persoalan narkotika di Indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi secara terus menerus dari seluruh elemen bangsa Indonesia.
Fenomena global di Bali terkait penyalahgunaan kasus narkoba telah berubah. data kasus narkoba memang menurun dari tahun tahun sebelumnya.
Hasil penelitian dari Puslidatin BNN Bersama Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI pada tahun 2018 Provinsi Bali menempati ranking 9 prevalensi dari 13 provinsi penyalahgunaan narkoba.
Namun secara kualitas Bali tetap menjadi sasaran empuk para pelaku penyalahguna narkoba secara tidak langsung dari dampak pariwisata.
Dengan meningkatnya pendapatan per kapita penduduknya. Dari 31.178 orang pekerja swasta yang terlibat narkoba 13.095 orang pemakai aktif dan
18.083 orang adalah coba memakai.
Sementara untuk kalangan pelajar dan mahasiswa 533 orangnya adalah pecandu. Usia pengguna narkoba yang paling tinggi menggunakan narkoba di Bali adalah antara 21-25 tahun.
Dengan kondisi tersebut, BNN Provinsi Bali sebagai lembaga yang menangani penanggulangan narkoba di Provinsi Bali dituntut semakin gigih melakukan berbagai upaya strategis.
Untuk menggerakkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN).
Upaya Penanggulangan Narkoba di Provinsi Bali
Adapun upaya yang dilakukan BNN Provinsi Bali untuk menahan laju prevalensi penyalahguna narkotika atau kasus narkoba adalah sebagai berikut:
1. Pemberantasan Sindikat Narkotika di Provinsi Bali
Dałam setiap pengungkapan kasus tindak kejahatan Narkoba, aparat tidak hanya dibekali dengan senjata yang mumpuni tetapi juga dibantu oleh pasukan anjing pelacak (K9).
Untuk menghadapi tantangan ancaman kejahatan kasus narkoba dengan modus operandi yang kian beragam, BNN Provinsi Bali telah memiliki Unit Deteksi K9 dałam mengungkap kejahatan Narkoba.
BNNP melakukan penindakan tanpa pandang bulu baik itu mahasiswa, karyawan swasta dan oknum aparat yang terbukti terkait dalam kasus narkoba.
Kesungguhan BNNP Bali dalam memberantas peredaran gelap narkotika diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya terhadap para tersangka.
2. Rehabilitasi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna
Seiring dengan gencarnya pemberantasan, BNNP Bali juga terus berupaya melakukan pencegahan kasus narkoba dan pemulihan serta rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalah guna narkotika.
Sampai dengan Desember 2019 lalu, BNNP Bali bersama lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan komponen masyarakat telah melaksanakan program rehabilitasi.
Kepada 282 orang penyalah guna terdiri dari Voluntary sebanyak 57 orang,
Compulsary TAT sebanyak 200 orang dan Compulsary operasi sebanyak 25 orang.
Profesi yang terbanyak menjalani rehabilitasi adalah pekerjaan swasta sebanyak 163 orang. Usia tertinggi yaitu 31-35 tahun sebanyak 61 orang Penyalahguna yang telah melewati masa rehabilitasi primer.
Kemudian mengikuti program rehabilitasi lanjutan yang ada di Rumah Damping dengan beberapa program yang dirancang untuk pemulihan mantan kasus penyalahguna narkoba agar tidak kambuh kembali (relapse).
Rumah Dampingan dibangun dengan tujuan untuk membawa mantan penyalahguna hingga titik total abstinen (berhenti total menggunakan Narkoba) dan menurunkan angka kekambuhan yang biasa dialami mantan penyalahguna narkoba.
Mantan kasus penyalahguna narkoba dibekali dengan keterampilan guna meningkatkan kualitas hidup dan membuka peluang baru bagi mereka
Hal ini dilakukan agar bisa kembali produktif sehingga lebih mandiri dan siap kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
3. Sosialisasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat BNN Provinsi Bali telah melakukan sosialisasi P4gn Melalui DIPA Dan Non DIPA (Mobil Operasional Pencegahan Di Tempat Keramaian (Car Free Day, Mall, Tempat Wisata).
Kemudian Media Elektronik dan Media Cetak serta Undangan sosialisasi dari Berbagai instansi sebanyak 113 Informasi dengan sasaran sebanyak 560.062 orang.
Sedangkan penyuluhan melalui undangan sebanyak 7.114 kali dengan sasaran sebanyak 67.210 orang.
Untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat BNNP Bali telah melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat melalui partisipasi program pemberdayaan Anti Narkoba.
Pemberdayaan Kearifan Lokal Di Bali. Penyusunan Pararem Anti Narkoba 102 Desa.
Adat mempunyai Pararem Anti Narkoba
- Kab. Gianyar : 17 Desa Adat
- Kab). Badung : 22 Desa Adat
- Kota Denpasar : 12 Desa Adat Kat). Klungkung : 7 Desa Adat
- Kab. Buleleng : 29 Desa Adat
- Kab. Karangasem : 15 Desa Adat
BNN Provinsi Bali melantik pecalang
BNN Provinsi Bali juga telah melantik 2.544 pecalang dari 5.970 pecalang seluruh Bali sebagai relawan anti narkoba. Serta membentuk 28 Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba).
- Kab. Badung : 16 Desa
- Kab. Gianyar : 7 Desa Kota Denpasar : 2 Desa
- Kab. Jembarana : 1 Desa
- Kab. Buleleng : 1 Desa
- Kab. Karangasem : 1 Desa
Saat ini sudah dilantik 30 orang durancil sebagai perpanjangan tangan BNN Provinsi Bali di tingkat SD Duta Relawan Anak Kecil (DURANCIL).
Merupakan sarana dan wahana guna memupuk, membina, mengembangkan dan mengarahkan minat dan bakat serta kepedulian anak usia dini terhadap Pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Serta telah membentuk Kwarcab. Kabupaten. Gianyar SAKA BERSINAR yang merupakan pembinaan bagi Pramuka.
Dalam Meningkatkan pengetahuan dan keterampifan Praktis Di Bidang P4GN Yg Berguna Bagi diri pribadi, keluarga dan lingkungan.
4. Kerja Sama Dengan Pemerintah Daerah
Menghadapi tugas yang berat dalam penanganan permasalahan kasus narkoba, BNN Provinsi Bali bersifat terbuka, membuka diri untuk menjalin kerja sama dan bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat.
Guna memperkuat barisan menghadapi ancaman bahaya narkoba. Pada tahun 2019 BNN Provinsi Bali telah menjalin kerja sama, seperti pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan, dan komunitas masyarakat.
Yang telah mengukuhkan komitmennya dan melakukan aksi nyata dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan kasus Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), termasuk dengan pemerintah Daerah Provinsi Bali.
Kerja sama yang sangat penting dibangun pada tahun 2019 adalah dengan Universitas Udayana.
Diharapkan dengan penandatanganan perjanjian Kerja Sama ini maka kedepannya dapat menginisiasi instansi dan lembaga lainnya untuk bersama-sama beraksi dan mendukung upaya penanganan permasalahan Narkoba.
BNN Provinsi Bali memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah bekerja sama secara efektif dałam melakukan pencegahan, rehabilitasi dan pengungkapan peredaran gelap narkotika.
Mengatasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Seluruh komponen masyarakat harus bersinergi menyatukan kekuatan untuk menghadapi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Melalui berbagai upaya BNNP Bali berharap dapat membebaskan generasi muda dari kondisi darurat narkoba dengan menciptakan generasi sehat, generasi yang bebas dari narkoba. (ZAN)