ERAMADANI.COM, JAKARTA – Baru baru ini Menteri Agama Fachrul Razi memberikan dorongan penuh kepada Front Pembela Islam (FPI) untuk diberi izin kembali.
Dilansir dari Eramuslim.com, pada prinsipnya, mantan Jendral TNI itu ingin semua ormas yang sudah berkontribusi pada bangsa terus eksis di tanah air.
Hal ini menunjukan bahwa pasang surut hubungan keduanya sangat mewarnai pangung pergerakan di Indonesia. Sebenarnya Fachrul memiliki hubungan yang cukup dekat dengan pimpinan FPI, Habib Rizieq Syihab
Hubungan keduanya sedikit memburuk ketika Fachrul medukung Jokowi di Pilpres 2019 lalu. Bahkan keinginan Fachrul untuk bertemu Habib Rizieq pun ditolak.
Menurutnya, Habib Rizieq dan dirinya mempunyai kesamaan yaitu menolak komunisme di Indonesia. Namun saat Habib Rizieq berbicara tentang isu khilafah, Fachrul merasa sudah tak sejalan.
Pendapat menag soal FPI diberikan izin kembali
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Menag saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh dan Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019) kemarin.
Menurutnya, FPI layak didukung lantaran sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.
Karena sebelumnya proses pengurusan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI disebut mengalami kemajuan. Hal itu usai FPI disebut menyerahkan ikrar setia Pancasila.
Data dari situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Tak lama usai masa berlaku SKT itu habis, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan FPI telah mengajukan permohonan perpanjangan.
Pihak Kemendagri pun langsung memproses perpanjangan SKT itu, dalam waktu yang terbilang cepat.
“Sekarang mereka, tidak akan menggugat pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. ini kita dukung” kata menag.
Ia juga mengatakan bahwa pada prinsipnya, semua orang berhak untuk berkumpul dan berserikat dalam menyatakan pendapat. Terlebih jika itu semua dilakukan dengan damai dan sesuai jalur hukum yang berlaku.
“Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia” tegas kamenang seperti di kutip dari laman kemenag. (MYR)