ERAMADANI.COM, DENPASAR – untuk sahabat Madani yang ingin mendafar CPNS tahun ini, beberapa pekan lagi pendaftaran CPNS akan di buka, tentu kamu membutuhkan SKCK sebagai salah satu persyaratannya.
Dilansir dari Hipwee.com, SKCK merupakan surat keterangan catatan kepolisian yang menandakan bahwa kamu nggak pernah terlibat dalam tindak kriminalitas,
Surat ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan, tapi kamu nggak perlu khawatir karena kamu bisa memperpanjangnya.
Banyak orang berpikir membuat SKCK memakan waktu yang cukup lama, dan prosesnya yang terlalu ribet, namun kini pemerintah membuatnya semakin mudah dengan menggunkan teknologi yang di miliki.
Kamu bisa membuat SKCK untuk daftar CPNS maupun untuk keperluan lain secara online, dapat kamu akses dari rumah, kosan, kantor, dan tempat yang nyaman untuk kamu.
Cara Membuat SKCK Online
1. Siapkan perangkat dan koneksi internet yang stabil sebelum membuat SKCK secara online
Jika koneksi internet mu tidak mendukung, kamu akan kewalahan untuk mengaksesnya, jadi carilah koneksi internet yang kencang.
2. Scan beberapa berkas yang nantinya di butuhkan sebagai lampiran untuk membuat SKCK online
Bagi kamu yang warga Indonesia, adapun berkas persyaratan yang perlu kamu scan adalah, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Izin Mengemudi (SIM), foto kopi Kartu Keluarga (KK), foto kopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, dan ijazah terakhir, serta pas foto 4×6 berlatar merah sebanyak 6 lembar.
3. Kunjungi laman website SKCK online sesuai dengan domisilimu
Adapun daftar websitenya yang perlu kamu ketahui, untuk daerah Jakarta, Bekasi, Tengerang dan Depok yaitu (skck.polri.go.id).
Untuk daerah Jawa Barat dapat kamu akses melalui (skck.poldajabar.org), daerah Jawa Tengah (skck.jateg.polri.go.id), untuk daerah Jawa Timur kamu akses melalui (jatim.skck.online,polresbanyuwangi.com) dan (sidoarjo.skck.online,resmalangkotaskck.com).
Untuk kamu yang tingal di Pontianak (skck.polrespontianakkota.org), untuk daerah Palembang (restapalembang.org).
Nah, untuk kamu yang tinggal di pulau Dewata alias Bali, kamu bisa akses melalui web Polda Bali yaitu (bali.polri.go.id).
4. Jika sudah berhasil membuka website-nya, kamu bisa langsung mengisi data Satwil dan tujuan mu membuat SKCK
Kamu harus membuka website-nya sesuai daerah tempat kamu tinggal, hal ini akan memudahkan kamu untuk mengisi data.
5. Kamu bisa langsung mengisi data pribadi dan unggah foto dengan latar belakang merah sesuai yang di minta
Kamu harus mengisi data sesuai dengan KTP mu, dan mencatumkan foto mu sesuai ukuran dan latar yang diminta, jangan sampai foto selfi Sahabat Madani.
6. Kemudian, lengkapi data mu dengan mengisi seluruh kolom yang tersaji
Semua kolom yang disugukan mengenai hubungan keluarga, pendidikan, perkara podana dan ciri fisik, harus kamu isi dengan benar ya sahabat Madani.
7. Kamu akan di minta untuk mengunggah beberapa berkas setelah sampai di kolom lampiran
Semua berkas yang kamu scan akan di minta untuk di upload di lampiran yang sudah disediakan webnya masing masing.
8. Setelah semua data diisi dengan lengkap, kamu akan di minta untuk mentransfer biaya administrasi
Pembayaran bisa kamu lakukan melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau melalui teller BRI, dan biaya yang harus kamu keluarkan sebesar Rp 30.000.
9. Simpan kode registrasi yang muncul sebagai bukti pembayaran
Setelah kamu melakukan pembayaran kamu akan mendapat kode yang harus kamu simpan, dan kode ini berguna untuk mengambil SKCK secara fisik di kantor kepolisian.
10. Berbeda dengan SKCK biasa untuk melamar CPNS kamu harus membawa beberapa berkas tamabahan
Berkas tambahan yang perlu kamu bawa adalah fotokopi KTP sebanyak 2 leembar dan foto bewarna ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 4 lembar di kantor kepolisian, yang kamu isikan saat mendaftar secara online.
Gimana sahabat Madani mudah bukan buat SKCK secara online? Nggak perlu nunggu lama di kantor kepolisian, manfaatkan saja elektronik yang kamu miliki, dan yang pasti waktu mu nggak kebuang banyak ngurusin SKCK. (MYR)