ERAMADANI.COM, PONTIANAK – Selala (22/10/2019) kemarin, Joko Agus Setyono selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar menjelaskan perihal WDP Provinsi Kalbar pada Komite IV DPD RI.
Opini Wajar dengan pengecualian (WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Kunjungan kerja DPD RI ini dipimpin Wakil Ketua 1 Komite IV DPD RI, Sukiryanto yang juga senator dari Kalimantan Barat
Dilansir dari tribunnews.com, hal ini diungkapkan saat kunker dan rapat bersama dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI semester 1 tahun 2018.
Yang di pertemukan dikantor BPK Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kalimantan Barat.
Joko Agus Setyono menjelaskan bahwa tugas pihaknya sudah sesuai dengan isi UU 15 tahun 2006 pasal 6 tersebut.
Ia juga menyampaikan dasar Opini WDP adalah kepala daerah tidak melaksanakan pengeluaran anggaran berdasarkan Perda APBD TA 2018.
Melainkan melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Dengan terbitnya Pergub nomor 66 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Pergub nomor 127 tahun 2017 tentang penjabaran APBD TA 2018.
Hal ini, mengakibatkan realisasi belanja melampaui anggaran belanja yang ditetapkan dalam Perda nomor 10 tahun 2017 tentang APBD TA 2018.
Kemudian, Agus juga menyampaikan pergeseran anggaran yang tidak ditetapkan dalam perda perubahan APBD TA 2018 dan realisasi belanja yang melampaui anggaran.
Sehingga tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Selain itu, Realisasi belanja melampaui anggaran tersebut bersifat material dan mempengaruhi penyajian laporan keuangan.
Yaitu belanja pegawai sebesar Rp. 296,63 M, dan belanja bagi hasil kepada Provinsi, Kabupaten, Kota sebesar Rp. 262,85 M.
Menurutnya, Nilai batas materialitas dalam pemeriksaan LKPD Provinsi Kalbar TA 2018 sebesar 167,19 M. (ZAN)