Jakarta, 20 Juni 2025 – Indonesia, sebagai negara dengan jumlah jemaah haji dan umrah terbesar dunia, dihadapkan pada tantangan besar dalam pengelolaan ibadah suci ini. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendesak dilakukannya reformasi kelembagaan yang komprehensif untuk mengatasi tumpang tindih regulasi, meningkatkan efisiensi, dan menjamin keberlanjutan layanan haji dan umrah. Laporan INDEF yang dirilis hari ini menyoroti urgensi perubahan struktural, khususnya dalam pengelolaan dana haji yang telah mencapai ratusan triliun rupiah.
Nur Hidayah, Kepala Center for Sharia Economic and Digital INDEF, menekankan pentingnya pengelolaan dana haji yang optimal. "Pengelolaan dana haji memiliki urgensi yang sangat tinggi karena hasil investasinya digunakan untuk menutupi selisih antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)," ujarnya dalam keterangan pers. Pengelolaan ini, lanjut Hidayah, berlandaskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Laporan tersebut memaparkan fluktuasi aset investasi dana haji pada tahun 2023. Tercatat penurunan investasi surat berharga sebesar 20,09%, namun diimbangi dengan diversifikasi investasi baru ke emas yang menghasilkan keuntungan sekitar 12% atau Rp 48 juta. Data ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan investasi dan perlunya strategi yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Handi Risza, peneliti INDEF, memproyeksikan tantangan yang semakin berat pada tahun 2026 dan 2027. Pergeseran tahun Hijriah akan mengakibatkan dua musim haji dalam satu tahun kalender, berpotensi meningkatkan BPIH hingga Rp 42 triliun dan mengurangi dana kelolaan dari Rp 170 triliun menjadi Rp 128 triliun. Jika tidak diantisipasi, potensi future liabilities bahkan bisa mencapai Rp 504 triliun. Situasi ini mendesak perlunya strategi mitigasi risiko yang komprehensif dan terencana.
INDEF juga menganalisis praktik pengelolaan haji di negara lain sebagai referensi. Malaysia, misalnya, telah menerapkan sistem subsidi berdasarkan kategori ekonomi masyarakat sejak tahun 2022 (B40, M40, T20), sedangkan Arab Saudi tengah menjalankan visi besar melalui digitalisasi, pembangunan infrastruktur masif, dan platform layanan terpadu Nusuk untuk seluruh jemaah. Kedua contoh ini menunjukkan bagaimana pengelolaan haji yang terstruktur dan terintegrasi dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan.

Murniati Mukhlisin, peneliti senior INDEF, menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan haji. "Kita perlu narasi baru dalam pengelolaan keuangan ibadah. Bukan hanya administrasi teknis, tetapi penguatan governance dan dampak sosial yang signifikan bagi umat," tegasnya. Hal ini menyoroti pentingnya aspek sosial dan ekonomi syariah dalam pengelolaan dana haji yang selama ini mungkin kurang diperhatikan.
Abdul Hakam Naja, peneliti INDEF lainnya, menyarankan revisi undang-undang yang komprehensif, bahkan mengusulkan penggabungan Undang-Undang Haji dan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji ke dalam satu omnibus law untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan terintegrasi. Ia juga merekomendasikan penggunaan standar emas sebagai acuan biaya penyelenggaraan ibadah haji, mengingat stabilitas nilai emas yang lebih tinggi dibandingkan nilai tukar rupiah.
INDEF berpendapat bahwa Indonesia perlu melampaui peran sebagai negara pengirim jemaah terbesar dan menjadi pelopor dalam pengelolaan dana dan pelayanan haji yang efektif, profesional, dan berkeadilan. Untuk mencapai hal ini, INDEF merekomendasikan pembentukan lembaga khusus setingkat menteri yang bertugas mengelola haji dan umrah secara terintegrasi. Lembaga ini diharapkan mampu mengatasi tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan.
Rekomendasi Konkret INDEF:
-
Pembentukan Lembaga Khusus Setingkat Menteri: Lembaga ini akan bertanggung jawab penuh atas seluruh aspek pengelolaan haji dan umrah, mulai dari regulasi, keuangan, hingga pelayanan jemaah. Struktur yang terintegrasi akan menghilangkan tumpang tindih antar lembaga dan meningkatkan efisiensi.
-
Revisi Undang-Undang yang Komprehensif: Penggabungan Undang-Undang Haji dan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dalam satu omnibus law akan menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan.
-
Penguatan Tata Kelola Keuangan Syariah: Pengelolaan dana haji harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang transparan, akuntabel, dan berdampak sosial bagi umat. Hal ini mencakup aspek investasi, distribusi, dan pengawasan yang ketat.
-
Diversifikasi Investasi yang Terukur: Investasi dana haji perlu didiversifikasi untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan keuntungan. Strategi investasi harus didasarkan pada analisis risiko yang komprehensif dan perencanaan jangka panjang.
-
Penggunaan Standar Emas sebagai Acuan Biaya: Menggunakan standar emas sebagai acuan biaya penyelenggaraan ibadah haji akan memberikan stabilitas dan mengurangi dampak fluktuasi nilai tukar rupiah.
-
Peningkatan Layanan Digital: Pemanfaatan teknologi digital perlu ditingkatkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan haji dan umrah. Sistem digital yang terintegrasi akan memudahkan jemaah dalam mengakses informasi dan layanan.
-
Sistem Subsidi yang Berkeadilan: Penerapan sistem subsidi yang adil dan transparan, seperti yang dilakukan Malaysia, perlu dipertimbangkan untuk memastikan aksesibilitas ibadah haji bagi seluruh lapisan masyarakat.
-
Pengembangan Infrastruktur yang Memadai: Pengembangan infrastruktur yang memadai di Arab Saudi dan di Indonesia sangat penting untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Kesimpulannya, INDEF menyerukan perubahan mendasar dalam pengelolaan haji dan umrah di Indonesia. Pembentukan lembaga khusus setingkat menteri, didukung oleh revisi regulasi yang komprehensif dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, merupakan langkah krusial untuk mewujudkan pengelolaan dana haji yang transparan, adil, dan berkelanjutan, serta memastikan pelayanan ibadah haji yang berkualitas bagi seluruh jemaah Indonesia. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai contoh terbaik dalam pengelolaan ibadah haji di dunia.



