Jakarta, 30 Mei 2025 – Sektor penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia tengah dilanda krisis akibat gagalnya penerbitan visa haji furoda tahun ini. Ratusan PIHK terpaksa menanggung kerugian yang mencapai miliaran rupiah, imbas dari kegagalan tersebut. Kejadian ini menimbulkan gelombang kekecewaan dan kerugian finansial yang signifikan bagi para pelaku usaha, serta menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan koordinasi dalam pengelolaan haji furoda.
Abdullah Mufid Mubarok, Ketua Bidang Humas & Media DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI), dalam wawancara eksklusif dengan detikHikmah kemarin, menegaskan bahwa visa furoda untuk tahun ini dipastikan tidak akan terbit. Pernyataan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat tahun-tahun sebelumnya visa furoda, meskipun terbit menjelang keberangkatan, tetap memberikan ruang bagi PIHK untuk melakukan persiapan. Situasi tahun ini berbeda drastis. Ketidakpastian yang muncul hingga detik-detik akhir keberangkatan telah menjerat ratusan PIHK dalam pusaran kerugian finansial yang cukup besar.
"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, visa furoda tahun ini benar-benar tidak terbit. Ini menimbulkan masalah besar bagi PIHK," ungkap Mufid. "Banyak travel yang telah menyelesaikan input data jemaah dan melakukan pembayaran layanan Masa’ir (layanan Arafah, Muzdalifah, Mina), namun visa tetap tidak keluar. Semua persiapan yang telah dilakukan menjadi sia-sia," tambahnya dengan nada kecewa.
Kepercayaan diri yang berlebihan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya menjadi penyebab utama kerugian yang dialami PIHK. Sebagian besar PIHK berasumsi bahwa visa furoda akan terbit, meskipun terlambat, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Asumsi ini mendorong mereka untuk melakukan pemesanan tiket pesawat dan hotel, bahkan dengan harga yang melambung tinggi menjelang musim haji. Beberapa PIHK bahkan melakukan upgrade akomodasi dari hotel bintang tiga ke bintang lima, demi memberikan pelayanan terbaik kepada jemaahnya.
"Mereka mengira visa akan keluar seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga berani melakukan pemesanan tiket dan hotel. Beberapa bahkan sudah melakukan upgrade hotel. Akibatnya, kerugian yang ditanggung sangat besar," jelas Mufid. Besarnya kerugian yang dialami PIHK pun sangat signifikan. Untuk setiap kelompok jemaah sekitar 50 orang, kerugian yang ditanggung bisa mencapai angka Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Beberapa PIHK bahkan telah membawa jemaah mereka ke Jakarta dengan harapan visa akan terbit di menit-menit terakhir, namun harapan tersebut pupus.

"Saya belum bisa menghitung total kerugian secara pasti, namun jelas kerugiannya di atas Rp 100 juta. Jika jumlah jemaah di atas 50 orang, kerugiannya bisa mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar," ungkap Mufid. Angka tersebut hanya mewakili sebagian kecil dari total kerugian yang dialami oleh seluruh PIHK yang terdampak. Jumlah total kerugian diperkirakan jauh lebih besar mengingat ratusan PIHK terdampak oleh permasalahan ini.
Mufid memberikan apresiasi atas upaya Kementerian Agama yang telah berupaya melobi pemerintah Arab Saudi untuk mencari solusi. Namun, ia juga menyoroti kesulitan teknis yang akan dihadapi jika visa hanya terbit sebagian. "Bayangkan, jika dari 10.000 jemaah, hanya 1.000 yang mendapatkan visa. PIHK akan menghadapi kebingungan dalam mengatur jemaah yang mendapatkan visa dan yang tidak. Belum lagi, mereka harus bergegas mencari tiket pesawat dan memastikan layanan di Arab Saudi tetap siap," jelasnya.
Proses pengembalian dana kepada jemaah juga menjadi tantangan tersendiri. Meskipun banyak PIHK yang mengembalikan uang jemaah, proses refund tidaklah instan. Dana yang telah digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pemesanan tiket, hotel, hingga layanan Masa’ir, membuat proses pengembalian dana menjadi lebih kompleks dan memakan waktu. Jemaah juga telah mengeluarkan biaya tambahan, seperti biaya pemeriksaan kesehatan dan transportasi, yang menambah beban finansial bagi mereka.
"PIHK yang berpengalaman biasanya akan meminimalisir risiko dengan tidak melakukan pemesanan tiket terlebih dahulu. Namun, strategi ini akan membuat harga paket haji menjadi lebih mahal," tambah Mufid. Hal ini menunjukkan dilema yang dihadapi PIHK: antara meminimalisir risiko dengan harga yang lebih tinggi, atau mengambil risiko dengan harga yang lebih rendah, namun dengan potensi kerugian yang besar.
Situasi serupa pernah terjadi pada tahun 2022, di mana penerbitan visa furoda juga mengalami kendala. Namun, perbedaan signifikan terletak pada adanya tanda-tanda penerbitan visa, meskipun jumlahnya terbatas. "Tahun ini benar-benar berbeda. Sistem sudah ditutup sejak 26 Mei. Kami telah meminta PIHK untuk berkomunikasi dengan jemaah agar tidak ada harapan palsu," tegas Mufid.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi dalam pengelolaan haji furoda. Ketidakpastian yang muncul hingga detik-detik akhir keberangkatan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi PIHK dan menimbulkan kecemasan bagi para jemaah. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan visa haji furoda agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Perlindungan bagi PIHK dan kepastian bagi jemaah harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan ibadah haji.
Ke depan, diperlukan mekanisme yang lebih jelas dan terukur dalam proses penerbitan visa furoda. Koordinasi yang lebih intensif antara Kementerian Agama Indonesia dengan otoritas terkait di Arab Saudi sangat krusial untuk menghindari kerugian finansial yang besar bagi PIHK dan memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi para jemaah. Transparansi informasi juga perlu ditingkatkan agar PIHK dapat mengambil keputusan yang tepat dan terhindar dari kerugian yang tidak perlu.
Krisis visa furoda ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Perlu adanya evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kepercayaan jemaah dan keberlangsungan usaha PIHK harus dijaga dengan memastikan transparansi, koordinasi yang efektif, dan sistem yang lebih handal dalam pengelolaan visa haji furoda. Kegagalan ini bukan hanya kerugian finansial semata, tetapi juga menggoyahkan kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.



