Jakarta, 21 April 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara bersama-sama mengumumkan penarikan sembilan produk makanan olahan dari pasaran. Temuan mengejutkan ini mengungkap adanya kandungan unsur babi (porcine) dalam produk-produk tersebut, tujuh di antaranya bahkan telah mengantongi sertifikat halal. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor pangan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari uji sampel acak yang dilakukan BPOM. Hasil uji laboratorium BPOM dan BPJPH kemudian memastikan keberadaan unsur babi melalui pengujian parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine. "Pembuktian ini telah dilakukan secara rigorous melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," tegas Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur.
Ketegasan BPJPH dan BPOM dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Tidak hanya sekedar mengumumkan temuan, kedua lembaga ini langsung mengambil tindakan konkrit dengan melayangkan surat panggilan kepada produsen dan distributor terkait. "Perusahaan yang memproduksi ataupun mendistribusikan produk-produk ini harus bertanggung jawab penuh atas temuan ini," tegas Babe Haikal. Surat panggilan tersebut mewajibkan penarikan seluruh produk yang terkontaminasi dari peredaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Lebih lanjut, BPJPH juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan penjualan produk-produk tersebut melalui platform online. Langkah proaktif ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi produk yang terkontaminasi beredar di pasaran, baik secara offline maupun online.
Menariknya, Babe Haikal menyebutkan bahwa seluruh perusahaan yang memproduksi sembilan produk tersebut menunjukkan sikap kooperatif. Hal ini terlihat dari respon cepat mereka dalam menarik produk dari peredaran setelah menerima surat panggilan dari BPJPH. "Karena satu minggu setelah kami berikan surat dan kami undang semuanya (perusahaan produk) sudah memberikan respon, jadi artinya surat peringatan kedua, ketiga, kemudian ke pidana itu tidak lagi dilanjutkan karena sikap kooperatif," jelasnya. Sikap kooperatif ini menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam bertanggung jawab atas produk yang mereka pasarkan dan melindungi konsumen.

Meskipun demikian, Babe Haikal menekankan bahwa langkah tegas ini diambil demi melindungi masyarakat Indonesia. "Artinya apabila masih ada produk-produk tersebut, masyarakat sudah tahu bahwa ini jangan dikonsumsi karena mengandung unsur porcine yaitu yang berasal dari babi," imbuhnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan pangan masyarakat.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, juga turut memberikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam memilih dan mengonsumsi produk makanan. "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa sebelum membeli Obat dan Makanan. Informasi tentang kehalalan ini adalah merupakan bagian dari label, sehingga peran dari masyarakat konsumen ini sangat penting," jelasnya. Elin Herlina juga menekankan pentingnya peran pelaku usaha dalam memastikan kehalalan bahan baku yang digunakan.
Lebih jauh, Babe Haikal menjelaskan mengenai regulasi produk non-halal di Indonesia. Ia menegaskan bahwa produk non-halal diperbolehkan beredar di Indonesia, asalkan informasi mengenai komposisinya, termasuk kandungan babi atau alkohol, dicantumkan secara jelas dan jujur pada label. "Untuk produk-produk yang tidak bersertifikasi halal, dalam hal ini, mohon maaf, mengandung unsur babi boleh tetap beredar di Indonesia, silakan beredar tetapi cantumkanlah ingredients-nya dengan jujur karena kalau tidak jujur ini sudah masuk ranah pidana namanya penipuan," tegasnya. Kejujuran dalam pencantuman informasi pada label menjadi kunci utama dalam melindungi konsumen dan menghindari pelanggaran hukum.
"Tidak semua produk harus halal, kalau ada produk yang tidak halal atau mengandung unsur babi silahkan diedarkan, silahkan diperjualbelikan. Demikian yang mengandung alkohol silahkan diedarkan silahkan diperjualbelikan hanya saja kejujuran harus diterapkan, tuliskan mengandung unsur babi, tuliskan mengandung alkohol sekian persen," sambungnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pelaku usaha dalam memberikan informasi yang akurat kepada konsumen.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha di industri makanan untuk senantiasa memprioritaskan keamanan dan kejujuran dalam memproduksi dan mendistribusikan produk mereka. Kerjasama yang erat antara BPOM dan BPJPH, serta kesadaran konsumen untuk teliti dalam memilih produk, merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan kesehatan pangan di Indonesia. Penarikan sembilan produk makanan yang mengandung babi ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan menegakkan aturan yang berlaku. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam industri pangan Indonesia. Langkah-langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor pangan harus terus menjadi prioritas utama pemerintah.

