Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan tegas menyatakan perang terhadap para mafia tanah. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024), Nusron menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi para pelaku kejahatan yang merugikan rakyat ini. "Kita tidak bisa mentolerir adanya mafia tanah," tegasnya.
Nusron, yang sebelumnya dikenal sebagai politikus Golkar, mengungkapkan bahwa mafia tanah beroperasi dalam sebuah ekosistem yang melibatkan tiga unsur utama yang saling mendukung. "Pertama, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Kedua, pemborong tanah yang mengambil keuntungan. Ketiga, pihak ketiga yang menjadi pendukung, seperti oknum kepala desa, lawyer, PPAT, dan notaris," paparnya.
Untuk menghadapi kejahatan ini, Nusron menyatakan akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan PPATK untuk menelaah opsi-opsi yang dapat diterapkan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan melakukan "pemiskinan" terhadap mafia tanah. "Kita akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," tegasnya.
Nusron juga menekankan bahwa mafia tanah tidak dapat hanya dijerat dengan delik pidana umum. Menurutnya, mereka harus dikenakan pasal berlapis, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama jika melibatkan penyelenggara negara. "Kalau melibatkan aparat negara, pasti adalah deliknya tipikor. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera," tegasnya.
Pernyataan Nusron ini menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas mafia tanah. "Pemiskinan" yang dimaksudkan Nusron kemungkinan merujuk pada upaya untuk menyita aset-aset yang diperoleh secara ilegal oleh mafia tanah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Namun, tantangan dalam memberantas mafia tanah tidaklah mudah. Ekosistem mafia tanah yang kompleks melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum pejabat, menjadikan pemberantasannya sebagai pekerjaan rumah yang berat. Masyarakat pun berharap agar Nusron dapat menjalankan janjinya dengan tegas dan konsisten, serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya "permainan" di balik layar.
Keberhasilan Nusron dalam memberantas mafia tanah akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan menciptakan keadilan sosial. Perjuangan melawan mafia tanah ini merupakan perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera.





