ERAMADANI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) Bali, berinisial IKB, IMY, dan NPS, sebagai tersangka kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud Bali dengan memungut uang SPI tanpa dasar yang jelas.
Luga mengatakan, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Bali melakukan penyelidikan sejak 24 Oktober 2022. Kejati Bali telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menggeledah dan menyita dokumen terkait di Unud Bali.
Melansir dari denpasar.kompas.com, Ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi dalam periode yang berbeda, yakni IKB dan IMY, sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.
Sedangkan, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai hingga 2022/2023.
Luga mengatakan, penyidik masih membuka peluang adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Selanjutnya, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap beberapa saksi untuk mengetahui peran para tersangka dan pihak lain yang ikut terlibat.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.