DENPASAR, ERAMADANI.COM – Aktor sinetron dan ftv berinisial RS (27) dibekuk Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama rekannya yang berinisial AAHA. Penangkapan ini dilakukan di Hotel Park Regis kamar nomor 306 Jl. Raya Kuta No.88, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
RS dan rekannya ditemukan dengan barang bukti ganja. Saat ditemukan RS tak berkutik sama sekali ketika ganja miliknya berserakan di atas meja kamar hotel. Menurut hasil penyidikan yang dilakukan di seputar kawasan penangkapan, RS memakai ganja karena tertarik. Ia membelinya dari seseorang yang biasa panggil Abed seharga 300 ribu di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Melansir dari News Detik.com Senin, (31/01/22) “Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja,” ungkap Sutriono.
Berdasarkan penuturan Polisi, rekan RS yakni AAHA telah memakai narkoba jenis ganja sejak tahun 2017. Sedangkan RS sendiri diduga baru memakai narkoba jenis ganja hanya sekali. Alias baru coba-coba.
Atas penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau Gorilla dengan berat bersih 1,52 gram, hingga bong.
Saat ini Aktor sinetron dan ftv bersama rekannya tersebut dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Penulis/Editor : WK
Sumber : detiknews.com