DENPASAR, ERAMADANI.COM – Pemerintah adakan rapat terbatas Senin, 3/01/2022 terkait varian baru virus korona Omicron. Varian baru dari Covid-19 yakni Omicron telah terdeteksi di Indonesia sejak selesainya liburan panjang Natal dan Tahun Baru. Usai rapat terbatas pemerintah resmi mengumumkan kebijakan baru dalam aturan perjalanan menju dan dari Indonesia.
Varian Omicron pertama kali ditemukan di Indonesia yakni di Surabaya, Jawa Timur. Warga Surabaya ini diketahui punya jejak perjalanan liburan ke Bali.
Bagi masyarakat yang berkepentingan akan ke luar negeri dan datang dari luar negeri, wajib menjalani karantina 14 hari. Tak tanggung-tanggung kebijkan karantina 14 hari ini berlaku selama sepanjang tahun 2022.
Pro dan kontra mulai bermunculan atas kebijakan tersebut. Khususnya komentar warga net yang membaca berita terkait hal ini. Dikuitp dari akun instagram akutahu 24 jam yang lalu isi peraturan tersebut adalah merujuk Keputusan Ketua Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2022 tertanggal 01 Januari 2022 yang berisi,
“Karantina wajib 14×24 jam untuk pelaku perjalanan wisata dengan asal kedatangan dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron (B.1.1.529). Secara geografis berdekatan dengan transmisi varian Omicron. Jumlah kasus positif varian Omicron telah lebih dari 10 ribu kasus.
Karantina wajib 10×24 jam untuk asal kedatangan negara di luar poin pertama.
Keputusan ini berlaku 1 Januari 2022 – 31 Desember 2022, namun jika terdapat kekeliruan alan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya”.
Aturan ini dapat dilihat dengan lengkap dan diunduh di covid-19.go.id
Editor : WK
Sumber : Instagram akutahu




