ERAMADANI.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP itu menjamin perlindungan dan kepastian hukum atas hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.
Hadirnya PP tersebut harapannya menjadikan adanya mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat pada sasaran.
Selain itu, mekanisme pengelolaan royalti itu melalui sarana teknologi informasi.
Adapun penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pencipta atau pemegang hak cipta, terang terjabarkan dalam pasal 2 PP tersebut.
Pasal 2
(1) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi:a. pertunjukan Ciptaan;
b. pengumuman Ciptaan; dan
c. komunikasi Ciptaan.
(2) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pelaku pertunjukan meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan.
(3) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk produser fonogram meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
(4) Layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) termasuk dalam bentuk analog dan digital.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Rincian Layanan Publik yang Bersifat Komersial Menurut PP No. 56
Sementara itu, Pasal 3 ayat 1 menuangkan aturan bagi siapa saja yang dapat menggunakan lagu secara komersial dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Lantas tepat pada ayat 2, terdapat rincian layanan-layanan publik yang masuk dalam kategori komersial.
Pasal 3
(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.(2) Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana pada ayat (1) meliputi:
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazaq;
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.
(3) Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Sementara itu, Presiden Jokowi menetapkan PP ini pada Selasa (30/3/21).
Kemudian Menkumham Yasonna Laoly mengundangkannya pada Rabu (31/3/21).
(ITM)