ERAMADANI.COM, JAKARTA – Biaya ibadah haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini diproyeksi naik. Sementara itu, BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam paparannya bersama Komisi VIII DPR RI mengatakan, kenaikan biaya ibadah haji sekitar 26 persen.
Adapun biaya nonsubsidi yang sebelumnya Rp 35,24 juta per jemaah menjadi Rp 44,39 juta per jemaah.
Sementara untuk subsidi yang sebelumnya Rp 33,94 juta per jemaah menjadi Rp 43,11 juta per jemaah.
Meski begitu, Anggito menegaskan angka itu masih dapat berubah bergantung kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.
“Jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta. Ini sudah dibahas di FGD.
Nah, dari komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan biaya Rp 6,6 juta sendiri,”
Anggito Abimanyu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (6/4/21)
Melansir kumparan.com, pelemahan kurs rupiah, biaya penerbangan yang naik, dan akomodasi menjadi beberapa alasan naiknya biaya ibadah haji.
Sementara kini kurs rupiah ada di sekitar Rp 14.500 per dolar AS, tapi asumsi Kementerian Agama masih dalam batas Rp 14.200 per dolar AS.
“Kemudian ada kurs Rp 1,4 juta per orang, kemudian biaya, hotel catering, dan akomodasi kenaikan 1 juta per orang,” paparnya.
Acep Riana Jayaprawira selaku Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH mengungkapkan, kenaikan biaya ini sesuai dengan diskusi bersama Kemenag pada 26 Maret lalu, dengan asumsi kuota haji tahun ini hanya 25 persen.
Ia pun mengatakan, dalam prosesnya kenaikan biaya haji ini tidak terbebankan kepada jemaah, tetapi ter-cover dengan nilai manfaat valuta asing tahun 2020 sekitar Rp 1,7 juta per jemaah, nilai manfaat tahun berjalan sekitar Rp 7,46 juta per jemaah.
“Sekali lagi kenaikan BPIH ini tidak dibebankan kepada jemaah,” pungkasnya.
(ITM)




