• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Larangan

Masuk Bali dan Jawa Tengah Saat Larangan Mudik Harus Lengkapi Syarat Ini. - (Foto: beritasatu.com).

Masuk Bali dan Jawa Tengah Saat Larangan Mudik Harus Lengkapi Syarat Ini

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
337
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Adapun larangan itu berlaku bagi semua orang, masyarakat tidak diizinkan melakukan perjalanan antarkota maupun antarprovinsi, baik menggunakan kendaraan pribadi roda empat, roda dua, maupun kendaraan umum.

Meskipun demikian, kepolisian dan pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota dalam kondisi mendesak.

Kondisi mendesak itu antara lain perjalanan dinas mendesak, keperluan berobat, dan ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal.

Terkait perjalanan dinas, masyarakat wajib membawa surat penugasan dari pimpinan terkait.

“Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak, itu pun harus ada surat dari pimpinan,” kata Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, beberapa waktu lalu, mengutip kumparan.com.

Sementara itu, ada syarat khusus apabila ingin masuk wilayah Bali dan Jawa Tengah saat pemberlakuan larangan mudik.

Syarat Masuk Bali

Masyarakat wajib menyertakan surat keterangan tambahan yang menyatakan bahwa benar ada anggota keluarganya sedang dalam kondisi sakit keras atau meninggal dunia.

“Dia wajib membawa surat keterangan dari lurah, atau kepala daerah, atau minimal Satgas COVID-19.

Dan juga harus ada surat keterangan atau rujukan dari rumah sakit tempat keluarga yang bersangkutan sedang dirawat.

Bahwa benar ada keluarga sakit keras atau meninggal dan mudik melakukan prosesi penguburan dan sebagainya,”

Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, I Made Rentin beberapa waktu lalu

Selain itu, masyarakat wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 berbasis PCR, antigen, atau GeNose C19.

Adapun peraturan itu berlaku bagi pelaku perjalanan darat dan udara.

Syarat Masuk Jawa Tengah

Terkait wilayah Jawa Tengah, nantinya akan menerapkan surat izin khusus yang mirip dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang pernah Pemprov DKI Jakarta berlakukan.

“Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan, yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada gubernur.

Nanti akan kami sampaikan ke gubernur,”

Kombes Pol Rudy Syarifudin, Dirlantas Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu

(ITM)

Tags: BaliJawa tengahMudikMudik LebaranMudik Lebaran 2021Syarat Masuk BaliSyarat Masuk Jawa Tengah
Previous Post

Dunia Sastra Berduka, Penyair Kondang Umbu Landu Paranggi Tutup Usia

Next Post

AS Mulai Salurkan Bantuan Lagi ke Palestina

benlaris

benlaris

Next Post
Palestina

AS Mulai Salurkan Bantuan Lagi ke Palestina

Siklon Tropis Seroja

Ada Potensi Dampak Tak Langsung Siklon Tropis Seroja, Masyarakat Bali Harus Waspada

Tanggap

Gubernur NTT Tetapkan Tanggap Darurat Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.