ERAMADANI.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Adapun Inpres 2/2021 itu untuk seluruh elemen pemerintahan yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati, dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mendukung implementasi program Jamsostek.
Contohnya dengan membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran.
Dalam beleid tersebut juga mengatur upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja.
Mereka yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek maka akan mendapat sanksi.
Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Segera Siapkan Aspek-aspek yang Dibutuhkan untuk Realisasi Inpres
Anggoro menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi dan menyambut baik Inpres ini.
Ia berkomitmen akan memastikan seluruh jajarannya berkoordinasi secara proaktif.
Tidak hanya itu, tetapi juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
Anggoro mengatakan setelah Inpres tersebut Presiden Jokowi teken, selanjutnya BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang menjadi keperluan.
Selain itu, ia akan menugaskan seluruh personel untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia
“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” jelasnya.
Menurut Anggoro, perlu adanya penguatan beleid ini dengan sosialisasi masif kepada masyarakat.
(ITM)