ERAMADANI.COM, JAKARTA – Sekolah tatap muka secara terbatas dapat berlangsung mulai Juli 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).
“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas,” jelas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya, Selasa (30/3/21).
Model sekolah tatap muka terbatas berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.
Sementara masa transisi selama dua bulan mengawali pembukaan sekolah tatap muka secara terbatas ini.
“Masa tatap muka terbatas ini sama sekali berbeda dengan masa sekolah sebelum pandemi,” ujar Nadiem, mengutip detik.com.
Hal itu lantaran terdapat tiga larangan saat sekolah dengan skema tersebut.
Pertama, tidak boleh ada aktivitas di kantin sekolah.
Imbauannya ialah warga sekolah agar membawa makanan dan minuman (bekal) dengan menu gizi seimbang.
Kedua, tidak boleh ada kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di lingkungan sekolah.
Mendikbud Nadiem mengatakan prioritas aktivitas fisik tetap berlangsung di rumah masing-masing.
Ketiga, saat masa transisi sekolah tatap muka terbatas, kegiatan lain selain pembelajaran tidak boleh berlangsung.
Adapun kegiatan lain itu seperti orang tua menunggu peserta didik di sekolah, pertemuan orang tua-peserta didik, dan pengenalan lingkungan sekolah.
“Termasuk istirahat di luar kelas,” katanya.
“Kita ingin kepala sekolah secara konsisten memberikan edukasi penerapan prokes di dalam lingkungannya dan mereka harus memastikan seluruh pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dan dilaksanakan dengan memenuhi seluruh checklist tersebut,” sambungnya.
Adapun kepala sekolah pun wajib menyiapkan satgas COVID-19, melakukan penanganan kasus, dan dapat menutup sementara sekolah ketika ada kasus konfirmasi COVID-19.
“Jadi kepala sekolah harus selalu siaga,” pungkas Nadiem.
(ITM)