ERAMADANI.COM, NEGARA – Sulitnya mendapatkan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi untuk kebutuhan mesin perahu dirasakan oleh sejumlah nelayan perahu slerek di Pantai Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, dan Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.
Sementara untuk mendapatkan BBM bersubsidi, para nelayan harus mengantongi rekomendasi dinas dengan syarat yang ketat.
Salah satunya ialah surat izin usaha perikanan (SIUP).
Adapun dari total 36 pasang perahu slerek atau sebanyak 72 perahu slerek di Jembrana, hampir semua SIUP-nya mati sejak 2020.
Oleh karenanya, mereka terpaksa membeli BBM jenis solar di luar subsidi.
Seorang pengelola perahu slerek mengatakan, pada 2020 lalu, para pengelola tidak berat membeli solar nonsubsidi karena harga jual ikan masih lumayan.
Namun, belakangan ini harga jual ikan semakin menurun dan terasa berat untuk membeli solar nonsubsidi.
“Kami juga berharap dapat solar subsidi. Apalagi situasi sulit seperti sekarang,” katanya, Minggu (21/3/21), mengutip nusabali.com.
Para nelayan juga terkendala dalam mengurus SIUP itu, lantaran pengurusan izin untuk kapal ikan dengan kelas di atas 5 gross ton (GT) hanya ke Provinsi Bali.
Sementara hanya satu kapal yang tercantum di SIUP sedangkan perahu slerek ini termasuk perahu tangkap yang cukup unik, karena berpasangan atau terdiri atas 2 perahu.
“Semuanya juga diurus ke Provinsi. Kalau hanya perahu yang bisa diberi rekomendasi, juga tetap berat,” ujarnya.
Sulitnya Dapat BBM Bersubsidi Sudah Sering Nelayan Sampaikan
I Made Widanayasa selaku Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana mengatakan, permasalahan kesulitan mendapat rekomendasi BBM dari para pengelola perahu slerek itu sudah sering mereka sampaikan, beberapa kali juga masuk dalam pembahasan.
Baik dengan para nelayan slerek maupun instansi yang berwenang.
Menurutnya, persoalan yang paling mendasar adalah terkait izin perahu, baik itu SIUP maupun Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Belakangan ini, sudah turun Peraturan Menteri Kementerian Perikanan (Permen KP) Nomor 58/Permen-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Permen KP itu telah mengakui perahu slerek menjadi perahu tangkap yang sah (satu perahu dengan 2 unit perahu), dengan wilayah tangkapan Selat Bali.
“Terkait itu sudah ada solusi,” katanya.
Selama aturan mengharuskan berbagai syarat untuk mendapat rekomendasi BBM itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) terpastikan tidak berani mengeluarkan rekomendasi BBM bersubsidi.
Sama halnya dari pengawas perikanan, kesulitan mengeluarkan surat izin berlayar dan SLO.
(ITM)