ERAMADANI.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak dengan tegas jika tunjangan hari raya atau THR untuk lebaran 2021 dibayarkan seperti tahun lalu. Mereka juga meminta Menteri Ketenagakerjaan tidak mengeluarkan surat edaran seperti tahun 2020.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2020 mengeluarkan surat edaran yang memungkinkan pengusaha untuk membayarkan THR tidak 100 persen dan bisa dengan model pencicilan.
Keringanan itu atas pertimbangan situasi pandemi COVID-19.
Melansir kumparan.com, Said Iqbal selaku Ketua KSPI mengatakan, para buruh ingin THR tahun ini 100 persen terbayarkan dan tidak menggunakan model pencicilan.
Keringanan yang Kementerian Ketenagakerjaan berikan itu menjadi benteng perusahaan untuk tak segera membayarkan hak pekerja.
Ia juga mengatakan hingga kini nyaris satu tahun lebaran berlalu, masih banyak THR pekerja yang belum perusahaan bayar.
“Bayangkan sampai hari ini ribuan perusahaan yang tahun lalu mencicil THR belum lunas, terutama di industri garmen dan tekstil,”
Said Iqbal dalam virtual conference, Jumat (19/3/21)
Para buruh meminta agar kali ini Menaker tidak hanya mempertimbangkan keringanan bagi pengusaha.
Sementara terdapat banyak pekerja yang kini keluarganya kehilangan pekerjaan.
Adapun pandemi juga masih berlangsung yang juga bersamaan dengan naiknya harga-harga bahan pokok.
Said mengatakan, apabila tidak mendapat bantuan dari THR, bukan tidak mungkin ekonomi momentum Ramadan kali ini tak akan menggeliat.
Selain mengajukan permintaan, KSPI juga akan melakukan langkah hukum apabila surat edaran senada dengan tahun lalu Kemnaker keluarkan lagi.
Apabila langkah itu pun tidak mempan, KSPI juga akan melayangkan surat protes keras kepada Presiden Jokowi untuk menegur Menaker.
“Berulang kali kami sampaikan pengusaha mengalami kesulitan betul sekali, kami memahami makanya dalam beberapa kebijakan diam. Tapi dengan SE membolehkan THR dicicil, perusahaan akan melakukan itu walaupun mereka mampu,” tandas Said Iqbal.
(ITM)




