ERAMADANI.COM, JAKARTA – Menjelang libur Isra Mi’raj dan hari raya Nyepi, pemerintah melarang ASN hingga pegawai BUMN bepergian ke luar daerah. Larangan itu berlaku pada 10-14 Maret 2021.
Airlangga Hartarto selaku Menko Bidang Perekonomian menyatakan larangan itu untuk menekan penyebaran COVID-19.
Ia mengungkapkan, setiap libur tanggal merah, kasus positif bertambah karena meningkatnya aktivitas di luar rumah.
Sementara itu, Airlangga memberikan imbauan bagi pegawai swasta agar tidak melakukan kegiatan ke luar daerah.
Pemerintah kini juga memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang berlaku mulai 9-22 Maret 2021.
“PPKM mikro selama dua minggu ini juga memasukkan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Dasar hukumnya sudah diputuskan melalui Keputusan Mendagri,” jelasnya, mengutip kumparan.com.
Parameter PPKM Mikro masih sama seperti sebelumnya.
1. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
3. Tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
4. Tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Selain parameter PPKM Mikro di atas, kriteria zona risiko di tingkat RT/RW dan skenario pengendalian juga masih sama.
Dengan mendasarkan jumlah rumah di satu RT yang terkonfirmasi masih positif selama 7 hari terakhir.
“Kebijakan pembatasan PPKM ini semuanya sama, kecuali fasilitas umum diizinkan dibuka maksimal 50 persen dengan Perkada/Perda. Pada prinsipnya ini fasilitas umum berbasis komunitas,” papar Airlangga. (ITM)