• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Daerah

Larangan Pergi ke Luar Daerah Saat Libur Isra Mi'raj dan Nyepi. - (Foto: afandriadya.com).

Larangan Pergi ke Luar Daerah Saat Libur Isra Mi’raj dan Nyepi

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
335
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Menjelang libur Isra Mi’raj dan hari raya Nyepi, pemerintah melarang ASN hingga pegawai BUMN bepergian ke luar daerah. Larangan itu berlaku pada 10-14 Maret 2021.

Airlangga Hartarto selaku Menko Bidang Perekonomian menyatakan larangan itu untuk menekan penyebaran COVID-19.

Ia mengungkapkan, setiap libur tanggal merah, kasus positif bertambah karena meningkatnya aktivitas di luar rumah.

“Pelarangan kegiatan ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD terkait masa liburan Isra Mi’raj dan hari raya Nyepi,”

Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/3/21)

Sementara itu, Airlangga memberikan imbauan bagi pegawai swasta agar tidak melakukan kegiatan ke luar daerah.

Pemerintah kini juga memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang berlaku mulai 9-22 Maret 2021.

“PPKM mikro selama dua minggu ini juga memasukkan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Dasar hukumnya sudah diputuskan melalui Keputusan Mendagri,” jelasnya, mengutip kumparan.com.

Parameter PPKM Mikro masih sama seperti sebelumnya.

1. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

3. Tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

4. Tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Selain parameter PPKM Mikro di atas, kriteria zona risiko di tingkat RT/RW dan skenario pengendalian juga masih sama.

Dengan mendasarkan jumlah rumah di satu RT yang terkonfirmasi masih positif selama 7 hari terakhir.

“Kebijakan pembatasan PPKM ini semuanya sama, kecuali fasilitas umum diizinkan dibuka maksimal 50 persen dengan Perkada/Perda. Pada prinsipnya ini fasilitas umum berbasis komunitas,” papar Airlangga. (ITM)

Tags: ASNBaliDenpasarIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!JakartaLibur Isra Mi'rajNyepiPegawai BUMNPPKMPPKM Mikro
Previous Post

Bambang Santoso Berharap BSI Bantu Pulihkan Ekonomi Bali

Next Post

Ekspor CPO hingga Batu Bara Masih Jadi Unggulan Pemerintah

benlaris

benlaris

Next Post
CPO

Ekspor CPO hingga Batu Bara Masih Jadi Unggulan Pemerintah

PFN

Kementerian BUMN Tengah Ubah Model Bisnis PFN, Telkom Ikut Digandeng

Swiss

Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Disetujui Masyarakat Swiss, Indonesia Ekspor Tanpa Bea Masuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.