ERAMADANI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam arahannya terhadap SE Nomor 04 Tahun 2021 tentang penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali meminta pegawai di Pemprov Bali berempati, menyisihkan gajinya untuk membantu perajin Tenun Endek Bali yang tengah terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19.
Koster menyampaikan arahan itu di Wantilan Kerta Sabha, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Anggara Pon Ukir, Selasa (16/2/21) pagi.
Sementara pegawai di Pemprov Bali yang Koster minta untuk berempati itu jumlahnya mencapai 20.000 lebih.
“Perlu diketahui bahwa kami di Pemprov Bali memiliki 20.000 lebih pegawai, di mana 11.000 sebagai PNS dan sisanya menjadi pegawai kontrak,
sehingga saya harap semua pegawai memiliki empati untuk menyisihkan gajinya membantu perajin kita yang sedang terdampak ekonominya.
Kalau ditotalkan seluruh pegawai yang ada di Pulau Bali (selain Pemprov Bali, Red), jumlahnya ada sekitar 115.000 pegawai,
karena itu, saya memohon agar semua pegawai di pemerintahan, instansi vertikal, hingga perbankan menggunakan Kain Tenun Endek Bali pada Hari Selasa Anggara Kliwon Kulantir, tanggal 23 Februari 2021 mendatang,”
Gubernur Bali, I Wayan Koster
Gubernur Bali Teken Kerja Sama dengan Christian Dior untuk Kain Tenun Endek Bali
Melansir dari nusabali.com, Koster pun menjelaskan Kain Tenun Endek Bali sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Selain itu, juga mendapatkan momentum tampil pada kancah dunia.
Setelah pihaknya (Gubernur Bali), melakukan penandatanganan kerja sama dengan rumah mode kelas dunia, Christian Dior.
Dengan begitu, Kain Endek Bali dapat menjadi koleksi busana musim semi dan musim panas 2021.
“Dalam kerjasama itu, saya memberikan syarat kepada pemilik rumah mode kelas dunia asal Prancis tersebut,
agar mereka wajib menggunakan Endek Bali yang ditenun dan dijual oleh orang lokal di Bali.
Kemudian momentum tersebut, saya inovasikan dengan mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021,
dengan menyasar instansi pemerintah dan vertikal, Perguruan Tinggi, Bupati/Wali Kota, Pegawai Perangkat Daerah, BUMN, hingga BUMD,
agar menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap hari Selasa,”
Gubernur Bali, I Wayan Koster
Koster menegaskan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 itu fokus menyasar beberapa instansi dan pegawai.
- Instansi vertikal
- Pegawai pemerintah
- Perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan
“Sehingga para Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang Industri Tenun Bali bisa bangkit ekonominya di masa pandemi Covid-19,” pungkas Gubernur Bali. (ITM)




