ERAMADANI.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara terkait kabar pemungutan pajak untuk penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, hingga token listrik yang kini menjadi polemik.
Sementara itu, Sri Mulyani baru saja mengeluarkan aturan terkait pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, voucer belanja, hingga token listrik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, yang Sri Mulyani teken pada 22 Januari 2021 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 itu hanya berlaku untuk distributor besar.
Melansir dari kumparan.com, Menkeu pun menegaskan ketentuan itu tidak berpengaruh terhadap harga.
Regulasi bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, hingga token listrik.
“Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum,” kata Menkeu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pungutan pajak untuk produk-produk itu bukan merupakan aturan baru.
Aturan yang berlaku per Senin (1/2/21) ini hanya mengatur mekanisme pungutan berikut administrasinya.
“Pemungutan disederhanakan hanya sampai distributor besar, sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa,” papar Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, Sabtu (30/1/21).
Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa hingga Token Listrik
Terkait token listrik, Menkeu menegaskan nilai token tidak kena PPN. Akan tetapi, dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang agen penjual terima.
Sementara untuk voucer tidak kena PPN, lantaran voucer merupakan alat pembayaran setara dengan uang.
Oleh karena itu, PPN hanya untuk jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang agen penjual peroleh.
Terkait PPh, dikenakan PPh Pasal 22 pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer, merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT Tahunan.
“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer,” pungkasnya.
“Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi -mari kita basmi bersama…!” tulis Sri Mulyani. (ITM)