• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Pulsa

Menkeu Buka Suara Soal Polemik Pajak Pulsa hingga Token Listrik. - (Foto: finance.detik.com).

Menkeu Buka Suara Soal Polemik Pajak Pulsa hingga Token Listrik

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara terkait kabar pemungutan pajak untuk penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, hingga token listrik yang kini menjadi polemik.

Sementara itu, Sri Mulyani baru saja mengeluarkan aturan terkait pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, voucer belanja, hingga token listrik.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, yang Sri Mulyani teken pada 22 Januari 2021 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 itu hanya berlaku untuk distributor besar.

Melansir dari kumparan.com, Menkeu pun menegaskan ketentuan itu tidak berpengaruh terhadap harga.

Regulasi bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, hingga token listrik.

“Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum,” kata Menkeu.

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher,”

Sri Mulyani pada akun Instagram-nya, Sabtu (30/1/21)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pungutan pajak untuk produk-produk itu bukan merupakan aturan baru.

Aturan yang berlaku per Senin (1/2/21) ini hanya mengatur mekanisme pungutan berikut administrasinya.

“Pemungutan disederhanakan hanya sampai distributor besar, sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa,” papar Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, Sabtu (30/1/21).

Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa hingga Token Listrik

Terkait token listrik, Menkeu menegaskan nilai token tidak kena PPN. Akan tetapi, dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang agen penjual terima.

Sementara untuk voucer tidak kena PPN, lantaran voucer merupakan alat pembayaran setara dengan uang.

Oleh karena itu, PPN hanya untuk jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang agen penjual peroleh.

Terkait PPh, dikenakan PPh Pasal 22 pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer, merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT Tahunan.

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer,” pungkasnya.

“Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi -mari kita basmi bersama…!” tulis Sri Mulyani. (ITM)

Tags: BaliDenpasarIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!JakartaPajakPPhPPNPulsaSri MulyaniToken Listrik
Previous Post

Cara Menghindari Godaan Setan dari Ibnu Hazm

Next Post

Gelar Lomba Orasi Pemuda, Ketua KNPI Bali: Sekecil Apapun Kontribusi Akan Berguna bagi Bangsa

benlaris

benlaris

Next Post
KNPI

Gelar Lomba Orasi Pemuda, Ketua KNPI Bali: Sekecil Apapun Kontribusi Akan Berguna bagi Bangsa

BSI

Mengenal BSI, Bank Hasil Merger Tiga Bank Syariah BUMN

Ketenangan Hati

Doa-doa Memohon Ketenangan Hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.