ERAMADANI.COM, BALI – Provinsi Bali mendapat bagian mengelola hutan sosial dan hutan adat dalam Program Perhutanan Sosial Tahun 2020. Adapun hutan sosial dengan luas mencapai 15.200 hektare untuk 55.300 kepala keluarga. Sementara 621 hektare untuk hutan adat.
Surat Keputusan (SK) atau izin pengelolaan hutan sosial dan hutan adat itu secara simbolis Presiden Jokowi serahkan kepada Provinsi Bali dan 29 provinsi lainnya se-Indonesia.
Dalam acara yang berlangsung secara virtual pada Kamis (7/1/21) sore.
Adapun I Wayan Koster selaku Gubernur Bali mengikuti acara tersebut secara virtual dari Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar.
Presiden Jokowi menyerahkan 2.929 SK hutan sosial, dengan luas mencapai 3.442.460,20 hektare yang pemanfaatannya 651.568 KK.
Presiden RI ini pun menyerahkan 35 SK pengelolaan hutan adat, yang luasnya mencapai 37.526 hektare dan 58 SK Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), seluas 72.074,81 hektare untuk 17 provinsi.
Ia menyampaikan dalam 5 tahun belakangan ini, pemerintah memberi perhatian khusus kepada upaya redistribusi aset, khususnya kawasan hutan.
Menurut Jokowi, redistribusi lahan kawasan hutan merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan, dan sekaligus menjadi jawaban atas sengketa agraria yang kerap terjadi.
Melansir dari nusabali.com, Jokowi tak lupa mengingatkan agar kegiatan tersebut jangan hanya sekadar bermakna sebagai acara bagi-bagi SK.
Ia akan terus mengecek dan memastikan bahwa lahan itu benar-benar termanfaatkan untuk kegiatan produktif.
Presiden Jokowi Turut Berikan Gambaran Pengelolaan Hutan Sosial
Jokowi pun turut memberikan gambaran, banyak usaha produktif ramah lingkungan yang dapat daerah kembangkan.
“Saya lihat di sejumlah daerah, hutan sudah dikembangkan menjadi eko wisata yang ternyata diminati dan menguntungkan. Bisnis kayu rakyat juga banyak yang berhasil. Pemanfaatannya silakan sesuai dengan potensi tiap daerah. Untung ruginya harus benar-benar terkalkulasi,” jelasnya.
Adapun kementarian terkait juga Jokowi perintahkan untuk membantu akses permodalan, seperti pemanfaatan dana desa dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pihaknya juga mengharapkan pemerintah provinsi dan kabupaten memberi pendampingan dalam manajemen dan pemanfaatan teknologi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam laporannya menyampaikan hingga Desember 2020, pemerintah sudah menerbitkan 6.798 SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 hektare bagi 895.769 KK.
Adapun khusus untuk hutan adat, pemerintah telah mengeluarkan 75 SK lahan seluas 56.903 hektare bagi 39.371 KK dan Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.090.754 hektare.
Sementara itu, Gubernur Koster mengingatkan agar hak pengelolaan hutan benar-benar termanfaatkan untuk usaha produktif, tanpa mengganggu kelestarian hutan.
“Terlebih, dalam visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, terkandung konsep Wana Kertih yang merupakan upaya untuk melestarikan hutan,” kata Gubernur Bali. (ITM)