ERAMADANI.COM, DENPASAR – Sebanyak 41 tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar menjalani tes swab.
Pada Jumat (17/07/2020) pekan lalu mereka tersebut menjalani tes swab sebelum akhirnya dibawa atau dilimpahkan ke Lapas Klas II A Kerobokan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pun membenarkan hal itu, mereka wajib di tes sebelum akhirnya dilimpahkan ke Lapas Kerobokan.
Mengingat wabah virus corona masih terjadi di Indonesia. Dalam upaya penekanan penyebaran infeksi Covid-19, dilakukan pengujian terhadap virus SARS-CoV-2 ini.
Pemeriksaan Tahanan tersebut dilakukan secara bersamaan. Rapid test hanya dapat digunakan sebagai skrining atau penyaringan awal. Sebagai informasi, tes tersebut berbeda dengan pemeriksaan swab tenggorokan.
Sedangkan, untuk mendiagnosis seseorang terinfeksi virus corona jenis baru menggunakan hasil dari pemeriksaan swab.
“Mereka para tahanan Kejaksaan yang dititipkan. Sebelum dilimpahkan ke Lapas, tentu prosedurnya di tes swab,” ujarnya, Sabtu (18/07/2020).
Menurut Kapolresta Denpasar, setiap bulannya mereka yang akan dilimpahkan ke Lapas dijatah, hanya 25 orang saja.
Tes swab juga dilakukan untuk mencegah dan memutus penyebaran Virus Corona sebelum masuk Lapas.
“Ya tak hanya tahanan, tapi juga petugas jaga disana,” tambahnya.
Sementara itu dalam tes swab kemarin, Kombes Pol Jansen mengatakan ada petugas Puskesmas 1 Denpasar Barat yang dilibatkan dalam hal itu.
Dalam melakukan tes swab itu, 41 orang tahanan titipan Jaksa dijaga atau diawasi untuk menajalni tes tersebut.
Mereka diawasi langsung oleh Kasat Tahti Polresta Denpasar, Iptu I Wayan Keler dan tim Medis Polresta Denpasar. (WAN)