ERAMADANI.COM – Sebuah mobil Honda tipe HR-V ‘menginap’ lebih dari setahun di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pihak PT Angkasa Pura (AP) I menyebut biaya parkir mobil tersebut lebih dari Rp 50 juta.
“(Biaya parkirnya) sudah lebih dari Rp 50 juta,” kata Stakeholder Relation Manager PT AP I Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudistira dilansir dari detikcom, Senin (14/2/2022).
Hingga kini pihak PT AP I Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali belum mengetahui pemilik mobil tersebut. Namun, yang pasti, mobil tersebut telah terpakir dari 29 November 2020.
“(Mobil itu terparkir sejak) 29 November 2020,” jelas Taufan.
Mobil tersebut terpakir di area gedung parkir multi level car parking (MLCP) Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mobil tersebut berwarna putih dengan bernomor polisi DK-305-AD.
Saking lamanya terparkir di sana, mobil tersebut berselimut debu. Bodi mobil tersebut secara umum masih bagus, hanya ada sedikit lecet pada bodi mobil bagian depan, tepatnya di atas roda depan bagian kiri.
Taufan menyebut peristiwa mobil ditinggalkan terparkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak hanya saat ini saja. Sebelumnya, mobil BMW dengan nomor polisi DK-118-AV juga sudah ditinggal selama 4 tahun di bandara Bali.
Bukan hanya mobil, kendaraan sepeda motor juga banyak yang mengalami hal serupa. Dalam catatan detikcom, sebelumnya sempat viral adanya 79 motor yang ditinggal hingga berdebu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Taufan mengungkapkan pihaknya melaporkan ke aparat kepolisian jika ada kendaraan dalam jangka waktu yang lama tidak diambil oleh pemiliknya.
“Kita menyampaikan kepada pihak yang berwenang, yaitu Kepolisian RI,” jelas Taufan.