• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
WNA Kanada yang Diburu Interpol Klaim Diperas Polisi Akan Diterbangkan ke Australia

WNA Kanada yang Diburu Interpol Klaim Diperas Polisi Akan Diterbangkan ke Australia

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Headline, Kabar, Mancanegara, Opini, Warga Net
1 0
0
333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Buronan International Police (Interpol) Kanada Stephane Gagnon akan diterbangkan ke Australia pada Kamis besok (8/6/2023). Warga negara asing (WN) asal Kanada itu akan diterbangkan ke Australia karena masa penahanannya di Polda Bali selama 20 hari telah habis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Gagnon akan diserahkan pada Interpol Australia melalui Imigrasi. Interpol Australia lalu menyerahkan pria berusia 50 tahun itu ke Interpol Kanada.

 

Polda Bali, Satake Bayu melanjutkan, tidak bisa menyerahkan Gagnon langsung ke Interpol Kanada. Sebab, Indonesia tidak memiliki kerja sama esktradisi dengan Kanada.

Melansir dari detik.com, Satake Bayu mengungkapkan Polda Bali hingga kini masih menunggu surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Penyerahan buronan Interpol Kanada itu ke Imigrasi baru bisa dilakukan setelah dapat lampu hijau dari Polri.

“Moga-moga besok sudah ada suratnya (izin), sehingga kami bisa menyerahkan ke Imigrasi,” ucap Satake Bayu.

Satake Bayu menegaskan masa penahanan buronan Interpol Kanada itu tidak bisa diperpanjang. Jika masa penahanan habis dan Gagnon belum diserahkan ke Interpol Australia, ia bisa bebas.

“Dia dikeluarkan, tidak ditahan, tapi prosesnya (kasus hukumnya) tetap jalan,” ujar Satake Bayu.

Sebelumnya, Polda Bali akan mengekstradisi Gagnon ke Australia pada Senin (5/6/2023) dini hari. Namun, keputusan tersebut dibatalkan karena kuasa hukum Gangnon melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Tags: #interpolBaliburonandivpropammemeraspemerasanPoldaPolisiwarga negara asingWNA
Previous Post

Resmi! Karim Benzema Gabung Al Ittihad dengan Gaji Rp3,1 Triliun per Tahun

Next Post

Anis Matta: Partai Gelora akan Lakukan Revolusi Total Sistem Pendidikan Apabila Diberikan Kesempatan Memimpin

benlaris

benlaris

Next Post
Anis Matta: Partai Gelora akan Lakukan Revolusi Total Sistem Pendidikan Apabila Diberikan Kesempatan Memimpin

Anis Matta: Partai Gelora akan Lakukan Revolusi Total Sistem Pendidikan Apabila Diberikan Kesempatan Memimpin

Sekian Rumor Lionel Messi Pergi, Akhirnya Diresmikan Inter Miami

Sekian Rumor Lionel Messi Pergi, Akhirnya Diresmikan Inter Miami

PLN Hadirkan Fasilitas Komputer Untuk Anak-anak Kurang Mampu di Bangli

PLN Hadirkan Fasilitas Komputer Untuk Anak-anak Kurang Mampu di Bangli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.