ERAMADANI.COM – Mantan Gubernur Bali I Wayan Koster diperiksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada Rabu, 3 Januari 2024. Pemeriksaan itu diduga terkait kasus korupsi pembebasan lahan jalan tol Mengwi-Gilimanuk Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan bahwa Koster diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk klarifikasi atas laporan dugaan korupsi.
“Benar ada pemeriksaan dalam rangka klarifikasi,” kata Kombes Pol Jansen, Rabu, 3 Januari 2024.
Melansir dari viva.co.id, Jansen menjelaskan bahwa Koster datang ke Polda Bali dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (3 Januari) sekitar pukul 10.30 Wita.
Koster diperiksa selama kurang lebih 5 jam. Namun, Jansen belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan Koster.
Sebelumnya, sejumlah media di Bali memberitakan soal dugaan korupsi kasus pembebasan lahan jalan tol Mengwi-Gilimanuk Bali. Sebab sejumlah Direksi Perumda Kerta Bali Saguna (KBS) juga sudah diperiksa terkait kasus yang sama.
Pembangunan jalan tol Mengwi-Gilimanuk yang dinamai Tol Jahat Kerthi Bali itu terancam mangkrak. Padahal ground breaking sudah dilakukan sejak September 2022. Diduga ada mafia tanah dan permainan harga pembebasan lahan yang dinaikan atau di-mark up oleh beberapa oknum di Bali.
Kasus ini mencuat saat pembebasan lahan di Banjar Sumbermis, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana Bali. Dari kasus inilah ada pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Bali. Di mana harga pembebasan lahan di lokasi tersebut melonjak hingga Rp 104 miliar. Tanah tersebut luasnya 71 hektar. Hasil penjualan sebanyak Rp75 miliar disetorkan ke Pemprov Bali sebagai deviden Perumda KBS.




